Revisi UU Pemilu Harus Bisa Menyehatkan Demokrasi Usai Presidential Threshold Dihapus

AKURAT.CO DPP PKS mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 62/PUU-XXII/2024, yang menghapus presidential threshold atau ambang batas 20 persen untuk Pilpres 2029.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menyebut PKS merupakan salah satu partai yang telah mengajukan permohonan tersebut dari lama. Sehingga, tentu putusan ini merupakan hal yang disyukuri oleh partainya.
"Pertama apresiasi MK. Keputusan yang menyehatkan demokrasi. PKS menjadi pihak ke-31 dan baru sekarang MK mengabulkan. Jadi PKS mengapresiasi keputusan MK," kata Mardani kepada wartawan, Minggu (5/1/2025).
Setelah putusan ini, DPR selaku pembuat Undang-Undang harus bisa membuat analisa terbaik agar UU Pemilu yang akan direvisi nanti bisa menyehatkan demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Penghapusan Presidential Threshold Harus Diiringi Penyempurnaan Sistem Politik dan UU Pemilu
"DPR mesti mensimulasi dan membuat analisa terbaik agar UU Pemilu baru benar-benar bisa menyehatkan demokrasi, yang berujung pada reformasi politik yang sehat," tegasnya.
Menurutnya, putusan MK tersebut merupakan putusan yang progresif. Di mana, seluruh partai politik peserta diperbolehkan mengajukan pasangan capres/cawapres, sehingga hal ini bisa mencegah adanya koalisi gemuk di Pilpres 2029.
"MK membuat keputusan progresif. Bukan hanya menghapus PT tapi juga menegaskan semua parpol peserta pemilu berhak mengajukan pasangan Capres. MK juga membatasi koalisi gemuk agar tidak terjadi. Dengan sifat negatif legislasi, MK mengajukan banyak norma baru bagi pembentuk UU," bebernya.
Maka dari itu, DPR harus segera merevisi UU Pemilu sebagai langkah lanjutan dari putusan MK tersebut.
"DPR dan pemerintah mesti segera merevisi UU Pemilu. Dan oleh Badan Legislasi sudah dimasukkan dalam Prolegnas 2025. MK juga menegaskan pembahasan revisi UU Pemilu mesti melibatkan elemen masyarakat dengan partisipasi yang bermakna (meaningfull participation)," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





