Revisi UU Pemilu Harus Bisa Menyehatkan Demokrasi Usai Presidential Threshold Dihapus

AKURAT.CO DPP PKS mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 62/PUU-XXII/2024, yang menghapus presidential threshold atau ambang batas 20 persen untuk Pilpres 2029.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menyebut PKS merupakan salah satu partai yang telah mengajukan permohonan tersebut dari lama. Sehingga, tentu putusan ini merupakan hal yang disyukuri oleh partainya.
"Pertama apresiasi MK. Keputusan yang menyehatkan demokrasi. PKS menjadi pihak ke-31 dan baru sekarang MK mengabulkan. Jadi PKS mengapresiasi keputusan MK," kata Mardani kepada wartawan, Minggu (5/1/2025).
Setelah putusan ini, DPR selaku pembuat Undang-Undang harus bisa membuat analisa terbaik agar UU Pemilu yang akan direvisi nanti bisa menyehatkan demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Penghapusan Presidential Threshold Harus Diiringi Penyempurnaan Sistem Politik dan UU Pemilu
"DPR mesti mensimulasi dan membuat analisa terbaik agar UU Pemilu baru benar-benar bisa menyehatkan demokrasi, yang berujung pada reformasi politik yang sehat," tegasnya.
Menurutnya, putusan MK tersebut merupakan putusan yang progresif. Di mana, seluruh partai politik peserta diperbolehkan mengajukan pasangan capres/cawapres, sehingga hal ini bisa mencegah adanya koalisi gemuk di Pilpres 2029.
"MK membuat keputusan progresif. Bukan hanya menghapus PT tapi juga menegaskan semua parpol peserta pemilu berhak mengajukan pasangan Capres. MK juga membatasi koalisi gemuk agar tidak terjadi. Dengan sifat negatif legislasi, MK mengajukan banyak norma baru bagi pembentuk UU," bebernya.
Maka dari itu, DPR harus segera merevisi UU Pemilu sebagai langkah lanjutan dari putusan MK tersebut.
"DPR dan pemerintah mesti segera merevisi UU Pemilu. Dan oleh Badan Legislasi sudah dimasukkan dalam Prolegnas 2025. MK juga menegaskan pembahasan revisi UU Pemilu mesti melibatkan elemen masyarakat dengan partisipasi yang bermakna (meaningfull participation)," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







