Revisi UU Pemilu Harus Bisa Menyehatkan Demokrasi Usai Presidential Threshold Dihapus

AKURAT.CO DPP PKS mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 62/PUU-XXII/2024, yang menghapus presidential threshold atau ambang batas 20 persen untuk Pilpres 2029.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menyebut PKS merupakan salah satu partai yang telah mengajukan permohonan tersebut dari lama. Sehingga, tentu putusan ini merupakan hal yang disyukuri oleh partainya.
"Pertama apresiasi MK. Keputusan yang menyehatkan demokrasi. PKS menjadi pihak ke-31 dan baru sekarang MK mengabulkan. Jadi PKS mengapresiasi keputusan MK," kata Mardani kepada wartawan, Minggu (5/1/2025).
Setelah putusan ini, DPR selaku pembuat Undang-Undang harus bisa membuat analisa terbaik agar UU Pemilu yang akan direvisi nanti bisa menyehatkan demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Penghapusan Presidential Threshold Harus Diiringi Penyempurnaan Sistem Politik dan UU Pemilu
"DPR mesti mensimulasi dan membuat analisa terbaik agar UU Pemilu baru benar-benar bisa menyehatkan demokrasi, yang berujung pada reformasi politik yang sehat," tegasnya.
Menurutnya, putusan MK tersebut merupakan putusan yang progresif. Di mana, seluruh partai politik peserta diperbolehkan mengajukan pasangan capres/cawapres, sehingga hal ini bisa mencegah adanya koalisi gemuk di Pilpres 2029.
"MK membuat keputusan progresif. Bukan hanya menghapus PT tapi juga menegaskan semua parpol peserta pemilu berhak mengajukan pasangan Capres. MK juga membatasi koalisi gemuk agar tidak terjadi. Dengan sifat negatif legislasi, MK mengajukan banyak norma baru bagi pembentuk UU," bebernya.
Maka dari itu, DPR harus segera merevisi UU Pemilu sebagai langkah lanjutan dari putusan MK tersebut.
"DPR dan pemerintah mesti segera merevisi UU Pemilu. Dan oleh Badan Legislasi sudah dimasukkan dalam Prolegnas 2025. MK juga menegaskan pembahasan revisi UU Pemilu mesti melibatkan elemen masyarakat dengan partisipasi yang bermakna (meaningfull participation)," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







