DPR Ingatkan Pentingnya Peran MK dalam Sengketa Pilkada 2024

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran vital dalam menjaga konstitusionalitas hukum, khususnya dalam penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU) 2024.
Bahtra mengingatkan agar MK memutus setiap perkara berdasarkan prinsip-prinsip yang diatur dalam konstitusi demi tegaknya keadilan hukum di Indonesia.
"Harapan kami MK memutus perkara berdasar prinsip-prinsip sebagaimana yang diatur dalam konstitusi, dan menjadi penjaga konstitusi demi tegaknya konstitusionalitas hukum kita," ujar Bahtra dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).
Sebagai politisi Partai Gerindra, Bahtra juga menekankan pentingnya semua pihak menghormati keputusan MK sebagai wujud kedewasaan dalam berdemokrasi.
Baca Juga: Mangkir, KPK Gagal Gali Keterangan Saksi Skandal Korupsi di ASDP
"Apa pun yang diputuskan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan para pasangan calon, kita harus menghormatinya dengan baik," tegasnya.
Bahtra menambahkan bahwa netralitas dan integritas hakim konstitusi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
"Kami percaya bahwa para hakim konstitusi memiliki integritas tinggi, sehingga kepercayaan publik terhadap MK dapat terus terjaga dengan baik," imbuhnya.
Sidang perdana perkara PHPU kepala daerah 2024 resmi dimulai hari ini. Berdasarkan data MK, terdapat 310 perkara yang telah terdaftar, terdiri atas:
- 23 perkara PHPU gubernur dan wakil gubernur,
- 49 perkara PHPU wali kota dan wakil wali kota,
- 238 perkara PHPU bupati dan wakil bupati.
Baca Juga: Akhir Bulan Presiden Prabowo Temui Raja Arab Saudi, Bahas Penambahan Kuota Jemaah Haji
Proses persidangan sengketa ini menggunakan mekanisme panel. Sembilan hakim konstitusi dibagi menjadi tiga panel, masing-masing terdiri atas tiga hakim, dengan susunan sebagai berikut:
- Panel I: Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
- Panel II: Saldi Isra, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur.
- Panel III: Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Anwar Usman.
Diharapkan proses penyelesaian sengketa ini berjalan transparan, adil, dan sesuai konstitusi, demi terciptanya kepercayaan publik yang lebih kuat terhadap Mahkamah Konstitusi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








