DPR Siap Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait Penghapusan Presidential Threshold

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Adies Kadir, menegaskan, DPR akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen.
Putusan ini bersifat final dan mengikat sesuai dengan prinsip negara hukum.
"Putusan MK itu final dan binding. Sebagai warga negara yang taat hukum, kita harus mematuhi. Ada beberapa pertimbangan yang disampaikan dalam putusan tersebut," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Adies menambahkan bahwa tindak lanjut terhadap putusan akan dilakukan setelah masa reses berakhir.
"Setelah reses, kita akan lihat langkah berikutnya. Tentu ada proses pembahasan lebih lanjut, tidak bisa langsung menggelar rapat," ujarnya.
Baca Juga: DPR: Nelayan Bukan Pelaku Pemasangan Pagar Laut di Utara Tangerang
Dalam putusan tersebut, Adies menjelaskan, calon presiden dan wakil presiden tetap harus diusung oleh partai politik (parpol) sesuai Pasal 60 Ayat 2 UUD 1945, sehingga pencalonan independen tidak dimungkinkan.
"Konstitusi kita menyatakan bahwa capres dan cawapres harus diusung oleh parpol, jadi calon independen tidak diperbolehkan," kata Adies.
Selain itu, putusan MK meminta agar pembuat undang-undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah, melakukan rekayasa konstitusi atau constitutional engineering untuk menyesuaikan aturan pencalonan.
Adies menyebutkan, pembahasan mendalam diperlukan untuk merancang perubahan konstitusi yang sesuai dengan arahan MK.
DPR berencana membentuk forum group discussion (FGD) yang melibatkan akademisi, praktisi hukum, KPU, Bawaslu, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
"Kita akan undang para pakar dan tokoh masyarakat untuk berdiskusi. KPU, Bawaslu, dan semua pihak terkait akan dilibatkan dalam menyusun rekayasa konstitusi sesuai dengan pertimbangan majelis hakim MK," jelasnya.
Baca Juga: KPK Sita Aset Rp8,1 Miliar Milik Anwar Sadad, Diduga Terkait Suap Dana Hibah Jatim
DPR menegaskan komitmennya untuk menyelaraskan regulasi sesuai putusan MK guna menciptakan sistem pemilu yang lebih adil dan demokratis.
Langkah ini diharapkan menjadi momentum penting dalam perbaikan tata kelola pemilu di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









