Akurat
Pemprov Sumsel

Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Tidak Mungkin Dilakukan Serentak

Paskalis Rubedanto | 22 Januari 2025, 15:00 WIB
Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Tidak Mungkin Dilakukan Serentak

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan, pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 tidak memungkinkan untuk dilaksanakan secara serentak.

Hal ini disampaikan Tito dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Tito menjelaskan, diskusi telah dilakukan bersama pimpinan dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelantikan kepala daerah.

Menurutnya, tidak ada ketentuan dalam undang-undang yang mewajibkan pelantikan dilakukan serentak dalam satu atau dua gelombang saja.

“Kami sudah berbicara dengan pimpinan MK, hakim agung, panitera, dan sekjen. Undang-undang tidak mengatur bahwa pelantikan harus serentak, baik sekali atau dua kali,” kata Tito.

Baca Juga: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tanpa Gugatan ke MK Digelar 6 Februari 2025

Oleh karena itu, ia menyimpulkan bahwa pelantikan bagi 545 kepala daerah terpilih tidak bisa dilakukan secara serentak karena belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur tata cara tersebut.

“Pelantikan seluruh 545 daerah secara bersamaan tidak mungkin dilakukan,” tegasnya.

Tito menambahkan, tujuan Pilkada Serentak adalah untuk menyamakan masa jabatan kepala daerah dengan periode presiden serta anggota DPR/DPRD. Namun, keserentakan pemungutan suara tidak harus berarti keserentakan pelantikan.

Ia juga mengingatkan, banyak daerah menghadapi sengketa hasil Pilkada di MK. Proses persidangan sengketa ini diperkirakan baru selesai pada Maret 2025.

“Yang bisa kami upayakan adalah pelantikan serentak dalam jumlah besar. Dari total daerah yang berpartisipasi, ada sekitar 296 daerah yang tidak bersengketa di MK, sehingga dapat lebih dahulu dilantik,” tutup Tito.

Baca Juga: DPR Targetkan RUU KUHAP Baru Berlaku Bersamaan dengan KUHP pada 2026

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.