Mendagri: Biaya Pemungutan Suara Ulang Ditanggung APBD, Bukan APBN

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan, biaya pemungutan suara ulang (PSU) akan ditanggung oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tito memastikan hal ini setelah memantau kondisi keuangan daerah dan meminta efisiensi anggaran pada pos-pos yang tidak mendesak.
“Barusan saya bahas, sebagian besar daerah bisa menggunakan APBD masing-masing. Kita cek keuangan daerah, banyak yang tidak efisien. Saya minta kurangi pengeluaran yang tidak perlu, seperti makan minum yang sampai miliaran rupiah, untuk dialihkan ke PSU,” ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online 2025 Melalui HP, Proses Cepat Tidak Butuh Waktu Lama!
Tito menjelaskan, jika ada kabupaten atau kota yang tidak mampu membiayai PSU, maka pemerintah daerah tingkat provinsi akan membantu.
Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak akan menanggung biaya PSU melalui APBN.
“Saya berusaha agar ini tidak menggunakan APBN. Tadinya Papua mengajukan permintaan dana APBN, tetapi setelah rapat tadi pagi, mereka menyatakan sanggup menggunakan APBD. Kalau ada kabupaten yang benar-benar tidak mampu, kita lihat dulu. Jika sudah tidak bisa lagi, maka APBD provinsi akan membackup,” jelasnya.
Sebanyak 24 daerah akan melaksanakan PSU, dengan rincian:
- 14 daerah menggelar PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
- 10 daerah hanya melakukan PSU di sebagian TPS.
Untuk 10 daerah yang hanya menggelar PSU di sejumlah TPS, dipastikan menggunakan APBD. Sementara untuk 14 daerah yang PSU-nya dilakukan di seluruh TPS, sebagian masih menghitung kemampuan anggarannya.
“Yang PSU di sebagian TPS sudah pasti dibiayai APBD. Dari 14 daerah yang PSU di seluruh TPS, sekitar 6 daerah masih menghitung lagi, sementara sisanya sudah menyatakan sanggup dari APBD setelah kita evaluasi,” pungkas Tito.
Baca Juga: 13 Kode Redeem FF SG2 Terbaru Hari Ini 7 Maret: Dapatkan Hadiah Menarik Skin, Senjata, dan Voucher
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







