PDIP: Hasto Kristiyanto Adalah Tahanan Politik yang Dipaksa Diam

AKURAT.CO Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyebut bahwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, merupakan tahanan politik yang dipaksa diam.
"Sekali lagi, kami meyakini, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, saat ini adalah seorang tahanan politik yang dipaksa diam, dan dijerumuskan menggunakan proses hukum yang telah dibajak oleh kepentingan pihak-pihak tertentu," kata Ronny dalam konferensi pers tentang perkembangan kasus Hasto, di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
Dia pun meminta, seluruh pihak untuk mengawal proses kasus Hasto dan persidangan yang akan segera dimulai pada Jumat (14/3/2025).
Baca Juga: Jadi Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah Ungkap 4 Kejanggalan Dakwaan KPK
"Oleh karena itu, Kami mengajak semua pihak untuk turut mengawal proses yang sedang berjalan saat ini, dan secara terbuka, akan diuji pada rangkaian persidangan yang dimulai pada Jumat, 14 Maret 2025 nanti," tutur Ronny.
Diketahui, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (14/3/2024), terkait kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Hal tersebut lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto.
"Pada hari Kamis, tanggal 6 Maret 2025 telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum untuk perkara tersangka HK (Hasto Kristiyanto)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan.
Penuntut Umum punya waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Berkas perkara, barang bukti dan berkas lain selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








