PDIP: Hasto Kristiyanto Adalah Tahanan Politik yang Dipaksa Diam

AKURAT.CO Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyebut bahwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, merupakan tahanan politik yang dipaksa diam.
"Sekali lagi, kami meyakini, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, saat ini adalah seorang tahanan politik yang dipaksa diam, dan dijerumuskan menggunakan proses hukum yang telah dibajak oleh kepentingan pihak-pihak tertentu," kata Ronny dalam konferensi pers tentang perkembangan kasus Hasto, di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
Dia pun meminta, seluruh pihak untuk mengawal proses kasus Hasto dan persidangan yang akan segera dimulai pada Jumat (14/3/2025).
Baca Juga: Jadi Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah Ungkap 4 Kejanggalan Dakwaan KPK
"Oleh karena itu, Kami mengajak semua pihak untuk turut mengawal proses yang sedang berjalan saat ini, dan secara terbuka, akan diuji pada rangkaian persidangan yang dimulai pada Jumat, 14 Maret 2025 nanti," tutur Ronny.
Diketahui, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (14/3/2024), terkait kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Hal tersebut lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto.
"Pada hari Kamis, tanggal 6 Maret 2025 telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum untuk perkara tersangka HK (Hasto Kristiyanto)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan.
Penuntut Umum punya waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Berkas perkara, barang bukti dan berkas lain selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






