Akurat
Pemprov Sumsel

Pertemuan DPR dan Koalisi Masyarakat Sipil Bahas Revisi UU TNI, Sepakat Tegakkan Supremasi Sipil

Ahada Ramadhana | 18 Maret 2025, 15:48 WIB
Pertemuan DPR dan Koalisi Masyarakat Sipil Bahas Revisi UU TNI, Sepakat Tegakkan Supremasi Sipil

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad bersama anggota Komisi I DPR menggelar audiensi dengan Koordinator Masyarakat Sipil dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pertemuan ini berlangsung di Gedung Nusantara II DPR, Selasa (18/3/2025).

Dasco menyampaikan, pertemuan tersebut bertujuan untuk menyerap masukan dari masyarakat sipil dan mencari kesepahaman dalam upaya memperbaiki RUU TNI.

“Tadi kami telah melakukan audiensi dengan teman-teman dari Koalisi Masyarakat Sipil. Pertemuan berlangsung hangat, lancar, serta diisi dengan diskusi dan dialog yang konstruktif. Insyaallah, saya pikir ada titik temu,” ujar Dasco.

Ia menambahkan, audiensi ini dilakukan untuk memberikan penjelasan sekaligus mengakomodir berbagai masukan dari Koalisi Masyarakat Sipil, yang sudah beberapa kali melakukan diskusi intensif dengan DPR.

“Kami memberikan penjelasan dan mengakomodir berbagai masukan yang sudah didiskusikan sejak kemarin. Proses ini akan terus kami lakukan dalam setiap pembahasan revisi undang-undang lainnya,” jelasnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan 17 Stadion Kelas Dunia, Menko AHY: Simbol Kebangkitan Olahraga Nasional

Namun, ketika ditanya terkait poin-poin yang dibahas dalam pertemuan tersebut, Dasco mengarahkan agar hal itu disampaikan oleh pimpinan Komisi I dan perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Usman Hamid, mengatakan bahwa pertemuan ini merupakan momen penting bagi masyarakat sipil yang menginginkan partisipasi publik yang lebih luas dalam pembahasan RUU TNI.

Menurutnya, beberapa catatan utama yang disampaikan dalam pertemuan tersebut adalah pentingnya menjaga fungsi TNI dalam jalur pertahanan, memastikan profesionalisme TNI sebagai tentara modern, dan menegakkan supremasi sipil dalam seluruh aspek pengelolaan TNI.

“RUU ini perlu memastikan bahwa TNI tetap berada di bawah kendali supremasi sipil dan berfungsi sesuai dengan peran pertahanan yang diamanatkan. Kami ingin memastikan TNI tetap modern, profesional, dan tidak terlibat dalam urusan yang bukan menjadi wewenangnya,” tegas Usman Hamid.

Lebih lanjut, ia menyoroti masalah jabatan-jabatan sipil yang dapat diisi oleh perwira TNI aktif.

Pihaknya mempersoalkan keterlibatan TNI dalam urusan yang tidak berkaitan dengan pertahanan, seperti penanganan narkotika atau keamanan siber yang tidak berkaitan dengan pertahanan siber.

“Penempatan TNI aktif dalam kementerian seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, atau urusan non-pertahanan lainnya perlu dikaji lebih lanjut. Hal ini bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan profesionalisme militer,” katanya.

Usman Hamid juga menekankan pentingnya memperjelas mekanisme pertanggungjawaban atau Rule of Engagement bagi operasi militer selain perang.

Menurutnya, supremasi sipil harus ditegakkan dalam semua operasi militer yang tidak bersifat perang.

“Praktek-praktek di masa lalu, seperti dwifungsi militer, telah merusak kehidupan sosial, politik, dan ekonomi di Indonesia. Oleh karena itu, penting menegaskan bahwa TNI tidak boleh berpolitik, berbisnis, atau terlibat dalam urusan yang bukan menjadi kewenangannya,” jelas Usman Hamid.

Ia juga mengutip pandangan Proklamator Mohammad Hatta tentang pentingnya reorganisasi dan rasionalisasi organisasi angkatan perang untuk memastikan supremasi sipil tetap terjaga.

Hal tersebut juga ditekankan oleh Halida Hatta, yang hadir dalam pertemuan tersebut.

“Bu Halida Hatta mengingatkan bahwa negara kita harus menjadi negara hukum, bukan negara kekuasaan. Ini yang harus ditegakkan dalam revisi UU TNI,” tambahnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan 17 Stadion Kelas Dunia, Menko AHY: Simbol Kebangkitan Olahraga Nasional

Menutup pertemuan, Dasco menegaskan bahwa DPR sepakat dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk mencegah kembalinya praktik dwifungsi militer yang pernah menjadi masalah di masa lalu.

“Kami sepakat bahwa RUU ini harus mencegah kembalinya disfungsi militer dan menegakkan supremasi sipil sebagaimana mestinya,” tutup Dasco.

Pembahasan RUU TNI ini akan terus dilanjutkan dengan melibatkan berbagai pihak agar dapat menghasilkan regulasi yang lebih baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.