Sembilan Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang, Wamendagri: Persiapan Capai 99 Persen

AKURAT.CO Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyampaikan bahwa sembilan daerah telah menyatakan kesiapan penuh untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 16 dan 19 April 2025.
Kabupaten Parigi Moutong dijadwalkan menggelar PSU pada 16 April, sementara delapan daerah lainnya—Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kabupaten Bengkulu Selatan—akan melaksanakan PSU pada 19 April 2025.
“Seluruh kepala daerah bersama jajaran KPU, Bawaslu, TNI, Polri, hingga pemerintah daerah sudah memastikan bahwa persiapan PSU mencapai 99 persen dan tinggal menunggu pelaksanaannya,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (12/4/2025).
Atas nama Menteri Dalam Negeri, Ribka mengapresiasi kerja sama seluruh pihak dalam memastikan kelancaran pelaksanaan PSU.
Ia juga mengingatkan pentingnya mitigasi terhadap potensi hambatan, termasuk cuaca ekstrem, dengan berkoordinasi bersama BMKG dan BPBD.
Baca Juga: Penghapusan Kuota Impor Bisa Hilangkan Kartel Pangan, DPR: Selama Ini Importir Besar yang Atur Harga
Lebih lanjut, Ribka mengimbau seluruh peserta Pilkada dan masyarakat untuk menunjukkan sikap dewasa dalam menyikapi hasil PSU.
Menurutnya, stabilitas pemerintahan di daerah sangat bergantung pada penerimaan hasil pemilihan oleh semua pihak.
“Kalau terus-menerus ada gugatan pasca-PSU, pelayanan publik bisa terganggu. Jadi semua pihak diharapkan legowo dan berjiwa besar,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya pelaksanaan Pilkada yang berkualitas. Pengawasan dan pembinaan harus diperkuat agar PSU tidak terus berulang di masa depan.
“Ini momentum untuk memperbaiki kualitas demokrasi kita. Jangan sampai PSU harus dilakukan terus-menerus hanya karena kelalaian teknis yang seharusnya bisa dicegah sejak awal,” pungkas Ribka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










