Bawaslu Kawal Ketat PSU di Kabupaten Serang, Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia bersama jajaran Bawaslu Provinsi Banten dan Kabupaten Serang mengawasi langsung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang, Sabtu (19/4/2025).
PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan ulang di sembilan wilayah Indonesia.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyatakan bahwa kehadiran pihaknya bertujuan memastikan PSU berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Kami datang ke Kabupaten Serang untuk memastikan bahwa proses PSU berjalan sesuai aturan,” ujar Puadi di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Banten.
Selain Serang, daerah lain yang melaksanakan PSU adalah Kutai Kertanegara, Banjarbaru, Gorontalo, Bengkulu, Empat Lawang, Parigi Moutong, dan Tasikmalaya.
Baca Juga: Wamendagri Bima Arya: Jangan Sampai Ada PSU di Atas PSU
Puadi menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan sejak tahapan awal, termasuk pendataan pemilih dan distribusi logistik.
"Kami pastikan data pemilih akurat, agar tidak ada pemilih yang sudah meninggal atau bermasalah terdaftar," tegasnya.
Ia juga memastikan kesiapan logistik pemilu di seluruh kecamatan. Pengawasan berlanjut ke proses pemungutan dan penghitungan suara.
Sosialisasi juga telah dilakukan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan memastikan mereka terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Meski tak ada tahapan kampanye pasca-putusan MK, Bawaslu tetap mewaspadai potensi pelanggaran.
“Kami pantau seluruh aktivitas yang berpotensi menyalahi aturan,” lanjutnya.
Menurut Puadi, MK memerintahkan PSU antara lain karena diskualifikasi calon, perubahan status kelayakan calon, serta dugaan pelanggaran prosedural.
Baca Juga: Kemensos Siapkan Lokasi Penampungan Warga Gaza di Pangkal Pinang
Dengan pengawasan ketat ini, Bawaslu berharap PSU di Kabupaten Serang dapat berjalan lancar, adil, dan sesuai regulasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









