Bawaslu Kawal Ketat PSU di Kabupaten Serang, Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia bersama jajaran Bawaslu Provinsi Banten dan Kabupaten Serang mengawasi langsung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang, Sabtu (19/4/2025).
PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan ulang di sembilan wilayah Indonesia.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyatakan bahwa kehadiran pihaknya bertujuan memastikan PSU berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Kami datang ke Kabupaten Serang untuk memastikan bahwa proses PSU berjalan sesuai aturan,” ujar Puadi di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Banten.
Selain Serang, daerah lain yang melaksanakan PSU adalah Kutai Kertanegara, Banjarbaru, Gorontalo, Bengkulu, Empat Lawang, Parigi Moutong, dan Tasikmalaya.
Baca Juga: Wamendagri Bima Arya: Jangan Sampai Ada PSU di Atas PSU
Puadi menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan sejak tahapan awal, termasuk pendataan pemilih dan distribusi logistik.
"Kami pastikan data pemilih akurat, agar tidak ada pemilih yang sudah meninggal atau bermasalah terdaftar," tegasnya.
Ia juga memastikan kesiapan logistik pemilu di seluruh kecamatan. Pengawasan berlanjut ke proses pemungutan dan penghitungan suara.
Sosialisasi juga telah dilakukan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan memastikan mereka terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Meski tak ada tahapan kampanye pasca-putusan MK, Bawaslu tetap mewaspadai potensi pelanggaran.
“Kami pantau seluruh aktivitas yang berpotensi menyalahi aturan,” lanjutnya.
Menurut Puadi, MK memerintahkan PSU antara lain karena diskualifikasi calon, perubahan status kelayakan calon, serta dugaan pelanggaran prosedural.
Baca Juga: Kemensos Siapkan Lokasi Penampungan Warga Gaza di Pangkal Pinang
Dengan pengawasan ketat ini, Bawaslu berharap PSU di Kabupaten Serang dapat berjalan lancar, adil, dan sesuai regulasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







