Golkar Akui SOKSI Satu di Bawah Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit

AKURAT.CO DPP Partai Golkar, melalui Bidang Hubungan Ormas, menegaskan sikapnya terkait keberlangsungan organisasi Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), salah satu ormas pendiri Golkar.
Sikap tersebut disampaikan dalam surat lanjutan yang diterbitkan hari ini (Rabu, 7/5/2025), sebagai kelanjutan dari memo dinas tertanggal 24 Maret 2025.
Surat ditandatangani Ketua Bidang Hubungan Ormas DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz Arafiq.
Baca Juga: DEPINAS SOKSI Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadhan
Dalam surat tersebut, DPP Golkar menyampaikan bahwa SOKSI merupakan organisasi yang memiliki kontribusi dan peran historis sangat penting dalam perjalanan Partai Golkar.
Namun, dinamika internal organisasi belakangan ini menunjukkan adanya hambatan serius dalam proses konsolidasi. Akibat kepemimpinan Ali Wongso Sinaga yang dinilai tidak sejalan dengan arahan dan kebijakan DPP Golkar.
Menanggapi kondisi tersebut, DPP Golkar memberikan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya panitia musyawarah daerah Partai Golkar di seluruh Indonesia hanya mengakomodasi SOKSI di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Ahmadi Noor Supit sebagai Ketua Umum dan Dr. Mukhamad Misbakhun sebagai Sekretaris Jenderal.
Baca Juga: Tegaskan SOKSI Sejalan dengan Partai Golkar, Ahmadi Noor Supit Isyaratkan Regenerasi di Munas 2025
DPP Golkar merekomendasikan SOKSI di bawah pimpinan Ahmadi Noor Supit segera melakukan konsolidasi internal.
Dengan melaporkan nama-nama pengurus Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) dan Dewan Pimpinan Cabang (Depicab) SOKSI yang masih aktif dan mendukung Partai Golkar.
Tidak hanya itu, DPP Golkar juga berpesan agar SOKSI di bawah kendali Ahmadi Noor Supit menjaga situasi organisasi tetap kondusif. Serta memperkuat kerja sama dengan ormas pendiri lainnya guna mendukung konsolidasi besar Partai Golkar menuju suksesnya agenda nasional, termasuk Pemilu dan Pilkada 2029.
Baca Juga: Misbakhun Bangga Banyak Kader SOKSI Dipercaya Jadi Pengurus Golkar dan AKD DPR
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








