Puan Minta Wacana Kenaikan Dana Parpol Dikaji Lebih Dalam: Lihat Apakah APBN Mencukupi

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan wacana kenaikan dana partai politik (parpol) hingga 10 kali lipat, perlu mempertimbangkan kemampuan anggaran negara.
"Soal dana parpol yang diusulkan itu kan intinya, konteksnya adalah soal anti-korupsi, cuma kita harus melihat ke depannya apakah kemudian anggaran APBN-nya mencukupi," kata Puan, Minggu (25/5/2025).
Menurutnya, diperlukan kajian mendalam mengenai manfaat dan mudarat dari kenaikan dana parpol. Pihaknya pun akan mengawal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026.
Baca Juga: Puan Respons Wacana Kenaikan Dana Parpol: Harus Dikaji, Utamakan Efisiensi dan Kesejahteraan Rakyat
Pemerintah sendiri telah menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN 2026 kepada DPR, dalam Rapat Paripurna sebelumnya.
"KEM dan PPKF kemarin sudah disampaikan, kita akan lihat semua kebijakan baru dan akan dibahas pada masa sidang yang akan datang. Apa saja program dari pemerintah, kemudian akan dibahas oleh komisi-komisi yang ada di DPR. Kita lihat bagaimana apa yang terbaik bagi rakyat," jelasnya.
"Jadi ya itu nanti akhir bulan ini Kementerian Keuangan, minggu depan pandangan fraksi, kemudian nanti Pemerintah akan memberikan jawabannya kembali terkait dengan pandangan dari semua fraksi," tambahnya.
Terkait efisiensi anggaran yang juga masih akan dilakukan di tahun depan, Puan mengatakan DPR mendukung selama hal tersebut baik untuk rakyat.
"Efisiensi anggaran, selama itu memang baik untuk rakyat, DPR RI akan mendukung. Karena kita lihat dulu dari postur yang terbarui bagaimana, yang pasti sebanyak-banyaknya adalah untuk kesejahteraan rakyat," tegasnya.
Baca Juga: Penambahan Dana Parpol Tak Efektif Tekan Politik Transaksional
Sebelumnya, Partai Gerindra mengusulkan kenaikan dana parpol hingga 10 kali lipat. Sekjen Gerindra Ahmad Muzani menilai kenaikan bantuan dana partai bisa di angka Rp 10 ribu per suara.
Sementara Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurrahman juga mengusulkan agar partai diperbolehkan membentuk badan usaha sebagai salah satu sumber tambahan dana parpol. Menurutnya, badan usaha ini bisa membuat partai tidak bergantung pada sebagian kecil pihak saja.
Adapun sumber dana parpol di Indonesia saat ini diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Serta terdapat aturan turunan dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 yang menyebutkan sumber dana partai hanya berasal dari 3 sumber, yakni iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan APBN/APBD.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









