Ketua DPD RI Tak Mau Terlibat Isu Pemakzulan Gibran: Kami Fokus Kerja untuk Daerah

AKURAT.CO Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, tidak akan turut campur dalam isu usulan pemakzulan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, yang diinisiasi oleh Forum Purnawirawan TNI.
Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, menyatakan pihaknya tetap berkomitmen untuk fokus menjalankan fungsi dan tugasnya dalam memperjuangkan kepentingan daerah.
Hal ini disampaikan Sultan saat dimintai tanggapan mengenai beredarnya surat usulan pemakzulan Gibran yang disebut telah dikirim ke pimpinan MPR dan DPR RI.
Baca Juga: Pimpinan MPR Belum Bahas Usulan Pemakzulan Wapres Gibran: Masih Tunggu DPR
"Ya, kalau kita kan ya semua sudah ada mekanismenya. Ada mekanismenya dan kita juga enggak ikut-ikut ke isu itu. Kami bekerja untuk daerah saja," ujar Sultan kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (7/6/2025).
Dia menekankan, DPD RI tidak dalam posisi mendukung atau menolak isu-isu politik yang berkembang, termasuk soal pemakzulan. Sebab, hal tersebut bukan menjadi fokus kerja lembaganya.
"Posisi kami, sekali lagi, kami bekerja untuk daerah. Tiap hari bekerja. Kami tidak pernah berpikir tentang isu-isu politik. Kami juga tidak mau ikut-ikutan atau terseret-seret ya. Kita fokus kepada bekerja, bekerja untuk daerah," tandasnya.
Sebelumnya, Sekretariat Jenderal DPR RI membenarkan telah menerima surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang mengusulkan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Perwakilan Gen Z Sebut Pemakzulan Gibran Manuver Politik Kekuasaan, Bukan Aspirasi Rakyat
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, mengatakan surat tersebut telah diteruskan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
"Iya benar, kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan," ujar Indra saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/6/2025).
Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan surat kepada DPR, MPR, dan DPD RI yang berisi permintaan agar lembaga legislatif menindaklanjuti usulan pemakzulan terhadap Wapres Gibran.
Surat tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran etika dan hukum, dalam proses pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








