Dari Polemik Menuju Ketegasan, Pengamat Sebut Langkah Prabowo Cabut IUP Tambang di Raja Ampat Sudah Tepat

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada Selasa (10/6). Keputusan ini diambil menyusul temuan pelanggaran berat terhadap aturan konservasi lingkungan, berdasarkan hasil inspeksi lintas kementerian serta meningkatnya tekanan publik dalam beberapa hari terakhir.
Langkah tersebut mendapat dukungan dari Khairul Fahmi, Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), yang menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto sebagai tindakan tepat, tegas, dan berwawasan jangka panjang. Dalam pernyataannya, Fahmi menekankan pentingnya peran negara dalam menyeimbangkan investasi dan keberlanjutan lingkungan.
"Stabilitas keamanan suatu kawasan, apalagi yang memiliki nilai strategis tinggi seperti Raja Ampat, baik secara ekologis maupun geopolitik, tidak bisa dipisahkan dari bagaimana negara menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan," ujar Fahmi dalam keterangannya, Selasa (10/6).
Lebih lanjut, ia menyoroti terbitnya Perpres No. 5 Tahun 2025 sebagai bentuk antisipasi pemerintah terhadap potensi konflik dan kerusakan lingkungan, yang sudah dilakukan sebelum isu ini ramai diperbincangkan publik.
"Keputusan Presiden menerbitkan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan pada Januari, bahkan sebelum ramainya laporan publik di media sosial, merupakan langkah preventif dan responsif terhadap potensi konflik sosial, degradasi ekologis, dan ancaman keamanan wilayah," lanjutnya.
Fahmi juga menegaskan bahwa keputusan ini mencerminkan bahwa pemerintah bertindak berdasarkan hukum, bukan sekadar menanggapi tekanan dari media sosial. Ia menyambut baik sikap pemerintah yang tetap mendukung investasi sepanjang sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan.
"Pemerintah bekerja berdasarkan rule of law, bukan tekanan viralitas semata," kata Fahmi.
Ia menambahkan bahwa sikap pemerintah yang tetap mengizinkan PT Gag beroperasi karena lokasinya di luar kawasan Geopark dan kepatuhannya terhadap kaidah lingkungan, menunjukkan keberpihakan pada investasi yang bertanggung jawab.
Menurut Fahmi, penanganan kasus ini menunjukkan adanya koordinasi antar kementerian, seperti ESDM, KLHK, dan Kemenhut yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan di kawasan strategis seperti Raja Ampat.
"Ini bukan semata respon atas keresahan sesaat, tetapi pernyataan sikap jangka panjang: bahwa Indonesia membangun tanpa mengorbankan masa depan," jelasnya.
Fahmi pun menyimpulkan bahwa di bawah kepemimpinan yang tanggap dan visioner, negara hadir tidak hanya sebagai pengatur, tetapi juga sebagai pelindung.
"Raja Ampat adalah warisan bersama yang harus dijaga, bukan hanya oleh satu generasi, tetapi lintas zaman. Kini saatnya memastikan bahwa langkah-langkah berani ini terus berlanjut hingga ke seluruh pelosok negeri yang menghadapi ancaman serupa. Negara telah bertindak, dan kita semua tentunya harus ikut menjaga komitmen itu tetap hidup," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








