Akurat
Pemprov Sumsel

Fraksi Nasdem DPR: MK Ambil Alih Tugas DPR dan Presiden sebagai Pembentuk Norma

Ahada Ramadhana | 7 Juli 2025, 23:34 WIB
Fraksi Nasdem DPR: MK Ambil Alih Tugas DPR dan Presiden sebagai Pembentuk Norma

AKURAT.CO Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Nasdem, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan partainya belum menentukan sikap atas putusan MK Nomor 135/PUU tahun /2024. Namun, jika putusan itu ditindaklanjuti maka hal tersebut merupakan pelanggaran konstitusi.

"Kalau saya sebagai anggota fraksi Partai NasDem di DPR RI sudah memiliki sikap. Karena sikap dari partai kami menganggap kalau kami menindaklanjuti putusan Makamakonstitusi Nomor 135/PUU tahun 2024, maka penindaklanjutan itu adalah bagian dari pelanggaran konstitusi itu sendiri," kata dia ditemui di Komplek Parlemen DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (7/7/2025).

Baca Juga: Implementasi Putusan MK Soal Pemilu Masih Panjang, Termasuk Bahas Ulang Skema Anggaran

Dalam konteks teori hukum data negara dan hukum konstitusi, sebagaimana ciri dan karakter putusan MK yang bersifat final and binding, jika satu putusan kemudian di Judicial Review (JR) lagi tidak ada putusan lain, maka putusan tersebut tidaklah final dan banding.

"Dan itulah yang sekarang menjadi kritik kami terhadap MK. Satu objek yang sama itu bisa diputus berkali-kali dengan putusan yang berbeda. Kita kalau boleh hadapkan dan komparasi putusan MK No. 55 Tahun 2019 dengan putusan MK No. 135 Tahun 2024 yang sekarang menjadi polemik ini, itu kan satu objek yang sama. Pemohonnya juga sama," ujarnya.

Dalam hal ini, saat dulu ditolak namun dalam pertimbangan hukum disebutkan bahwa MK menyarankan enam model pemilu yang bisa digunakan oleh DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.

Baca Juga: KPU Siap Laksanakan Putusan MK: Pisah Pemilu Nasional dan Lokal Momentum Reformasi Total!

"Nah, 2024 kita melaksanakan pemilu, baik itu pilpres, pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, kemudian pilkada, itu sebetulnya mengacu dari satu atau bahkan dua model yang menjadi saran Mahkamah pada putusan No 55 Tahun 2019," ucapnya.

Dia menegaskan, MK telah mengambil alih tugas DPR dan presiden sebagai pembentuk norma. Selain itu, MK dinilai mengalami penurunan fungsi yang seharusnya mampu melihat suatu undang-undang tersebut sesuai konstitusional atau inkonstitusional, namun MK menjadi pembentuk norma.

"Belum lagi kita revisi undang-undang pemilu sebagai pembentuk undang-undang yang katanya kita diberikan kewenangan sebagai pembentuk undang-undang dalam konteks open legal policy, tiba-tiba mahkamah mendowgrade dirinya dari yang harusnya hanya menilai satu norma undang-undang terhadap undang-undang dasar, apakah bersifat konstitusional atau inkonstitusional, menjadi mahkamah yang membentuk norma," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.