Mensesneg Klarifikasi Isu Wapres Gibran Akan Berkantor di Papua: Hanya untuk Operasional Tim Percepatan

AKURAT.CO Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan, informasi mengenai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang akan berkantor di Papua tidak sepenuhnya akurat.
Menurutnya, keberadaan kantor di Papua hanya akan difungsikan sebagai fasilitas operasional bagi Tim Percepatan Pembangunan Papua, bukan kantor tetap bagi Wapres.
“Kalau berkenaan dengan masalah kantor, jadi tim percepatan pembangunan Papua itu difasilitasi oleh negara. Dalam hal ini Kementerian Keuangan, ada kantor KPKN di Jayapura yang memang akan digunakan untuk operasional tim percepatan ini,” ujar Prasetyo kepada wartawan usai rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Ia menambahkan, Wapres Gibran tetap memungkinkan untuk sesekali melakukan kunjungan kerja atau bahkan rapat koordinasi di Papua. Namun, hal tersebut tidak berarti Wapres akan menetap dan berkantor secara permanen di sana.
“Kalau dalam konteks sesekali melakukan rapat koordinasi, atau sempat berkantor di sana, ya tidak ada masalah juga,” jelas Prasetyo.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tim percepatan yang diketuai langsung oleh Wakil Presiden akan memiliki pelaksana teknis di lapangan.
Struktur tersebut nantinya akan berbentuk badan atau satuan tugas yang menjalankan kegiatan operasional harian di Papua.
“Turunan dari tim percepatan itu akan dibentuk badan atau satgas yang bertugas di lapangan. Jadi kalau ada istilah berkantor di Papua, itu merujuk pada aktivitas tim teknis tersebut,” katanya.
Terkait kemungkinan Wapres menjalankan tugas secara formal di Papua, Prasetyo menegaskan hal itu tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres) baru karena sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
“Itu sudah merupakan amanat undang-undang,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra juga meluruskan pernyataan mengenai penugasan Wapres Gibran untuk percepatan pembangunan Papua.
Yusril menekankan bahwa yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022.
Adapun Wapres hanya ditugaskan sebagai pengarah badan tersebut, sesuai amanat Pasal 68A UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Otonomi Khusus Papua.
“Badan khusus itu sudah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo. Namun aturan-aturan terkait pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk mempercepat pembangunan Papua,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Baca Juga: Ajak Jaga Lingkungan, Gubernur Herman Deru Luncurkan Aplikasi LIMAS
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










