MPR Serahkan Keputusan Tindak Lanjut Putusan MK kepada DPR

AKURAT.CO Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menegaskan, tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah sepenuhnya menjadi kewenangan DPR RI.
MPR, kata dia, menyerahkan sepenuhnya kepada DPR untuk merespons putusan tersebut melalui langkah legislasi yang diperlukan.
“Kita tunggu bagaimana DPR memberi respon dan reaksi dalam bentuk penyesuaian terhadap putusan MK. Semua kewenangan ada di DPR,” ujar Muzani di Jakarta, Sabtu (12/7/2025).
Ia menambahkan, MPR akan terus menjalin komunikasi dengan lembaga-lembaga tinggi negara dalam rangka menjaga keharmonisan pelaksanaan fungsi konstitusional masing-masing.
“MPR akan terus melakukan silaturahmi dengan DPR, DPD, MK, BPK, KY, dan lembaga-lembaga negara lain yang memiliki tugas dan fungsi menurut undang-undang,” imbuhnya.
Sebelumnya, MK memutuskan agar pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah dipisahkan.
MK menyatakan bahwa pemungutan suara tingkat lokal harus dilakukan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden atau anggota DPR dan DPD.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca Juga: Indonesia Dorong ASEAN dan Uni Eropa Jalin Kemitraan yang Setara dan Bebas Diskriminasi
Gugatan itu menguji sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada, termasuk Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa pemilihan kepala daerah dan DPRD dilaksanakan paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional.
Perludem dalam permohonannya menyebut bahwa pemilu serentak dengan lima surat suara dalam satu TPS justru menurunkan kualitas kedaulatan rakyat dan memperlemah pelembagaan partai politik.
Mereka menilai sistem tersebut menyulitkan pemilih, membebani penyelenggara, dan menghambat penyederhanaan sistem kepartaian.
Baca Juga: Agung Sedayu dan Salim Group Tanam 4.000 Trembesi, Wujud Nyata Komitmen Lingkungan di PIK 2
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








