Akurat
Pemprov Sumsel

Komisi II DPR Sepakati Pembentukan Panja Bahas 10 RUU Kabupaten/Kota di Tiga Provinsi

Ahada Ramadhana | 16 Juli 2025, 17:59 WIB
Komisi II DPR Sepakati Pembentukan Panja Bahas 10 RUU Kabupaten/Kota di Tiga Provinsi

AKURAT.CO Komisi II DPR RI menyepakati pembentukan panitia kerja (panja) untuk membahas 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota yang tersebar di tiga provinsi, yakni Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.

Kesepakatan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, saat memimpin rapat kerja bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

"Kami setuju akan dibentuk panja, nanti akan menyusul siapa saja orang-orangnya. Akan kami surati semuanya, baik Panja Legislasi maupun Panja RUU tentang 10 kabupaten/kota," ujar Zulfikar sembari mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.

Pembentukan panja dilakukan usai pemerintah, melalui Wamendagri, menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas 10 RUU tersebut.

Panja yang dibentuk nantinya akan melakukan kunjungan kerja ke masing-masing daerah guna menyosialisasikan rencana pembentukan UU serta menyerap aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah.

Revisi UU Daerah Warisan RIS

Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Nazaputra Kiemas, menjelaskan, 10 RUU kabupaten/kota ini bertujuan memperbarui dasar hukum pemerintahan daerah yang hingga kini masih merujuk pada peraturan warisan era Republik Indonesia Serikat (RIS) tahun 1950.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Apa Kaitan Google dan Gojek?

“Situasi ini menimbulkan anomali dalam sistem hukum negara kita saat ini,” ujarnya.

Giri menilai, setiap daerah memiliki karakteristik, potensi, dan tantangan tersendiri yang perlu diakui secara sah melalui undang-undang tersendiri, bukan sekadar pengakuan administratif.

"Kehadiran 10 RUU kabupaten/kota ini diharapkan menjawab berbagai tantangan hukum dan kelembagaan pemerintah daerah yang belum memiliki landasan konstitusional yang kuat," tegasnya.

Adapun sepuluh RUU yang dibahas Panja Komisi II DPR mencakup:

Provinsi Gorontalo:

  • RUU tentang Kabupaten Boalemo

  • RUU tentang Kota Gorontalo

Provinsi Sulawesi Utara:

  • RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow

  • RUU tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe

  • RUU tentang Kabupaten Minahasa

  • RUU tentang Kota Manado

Provinsi Sulawesi Tenggara:

  • RUU tentang Kabupaten Buton

  • RUU tentang Kabupaten Kolaka

  • RUU tentang Kabupaten Konawe

  • RUU tentang Kabupaten Muna

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 yang digelar pada Kamis (20/3/2025), DPR telah menyetujui 10 RUU kabupaten/kota tersebut sebagai usul inisiatif Komisi II untuk selanjutnya dibahas bersama pemerintah.

Baca Juga: PKPU PT Bara Prima Mandiri Cerminkan Risiko Sistemik dalam Investasi Tambang

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.