Akurat
Pemprov Sumsel

Ribka Tjiptaning: Vonis Hasto Bentuk Ketidakadilan Hukum, PDIP Masih Dizalimi

Paskalis Rubedanto | 27 Juli 2025, 11:03 WIB
Ribka Tjiptaning: Vonis Hasto Bentuk Ketidakadilan Hukum, PDIP Masih Dizalimi

AKURAT.CO Ketua DPP PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, menilai, vonis terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai bentuk ketidakadilan hukum yang menyasar langsung kepada partai dan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Pernyataan tersebut disampaikan Ribka dalam peringatan peristiwa Kudatuli di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (27/7/2025).

“Ya, sangat-sangat berbeda. Dari kemarin kita sudah bersama-sama Sekjen. Kudatuli tahun ini juga terasa hambar karena Sekjen tidak bersama kita,” kata Ribka.

Ia mengaku suasana peringatan Kudatuli tahun ini berlangsung dalam keprihatinan. Menurutnya, seluruh jajaran partai tidak bisa merayakan secara meriah karena duka atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Hasto Kristiyanto.

“Kok sedih banget sih. Ya memang prihatin lah. Nggak mungkin kita mau hura-hura saat Sekjen kita sendiri masih terintimidasi oleh hukum. Vonis kemarin itu bukti bahwa hukum belum berpihak kepada seluruh rakyat. Hukum masih tunduk pada segelintir penguasa,” tegas Ribka.

Menurutnya, ketidakadilan hukum tersebut tidak hanya menyasar Hasto, melainkan juga PDIP secara keseluruhan, termasuk Megawati Soekarnoputri.

“PDI Perjuangan masih dizalimi. Kita tahu, sasarannya itu sebenarnya Ibu Mega. Hasto itu hanya perantara. Jadi kalau dihukum seperti ini, itu sesungguhnya ingin menyasar partainya,” ujarnya.

Baca Juga: Dari Pekalongan ke Dunia: Batik OST Jadi Simbol Seabad Keteguhan Budaya

Ribka juga menyoroti bahwa dalam kasus Harun Masiku, Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan maupun menerima suap, namun tetap divonis bersalah.

“Dicari-cari salahnya. Sudah tahu dia tidak merintangi penyidikan, tidak menerima suap. Yang nyuap itu kan Harun Masiku ke Wahyu Setiawan. Kok Hasto yang dihukum lagi?” katanya dengan nada kecewa.

Ia pun mengecam sikap majelis hakim yang dinilainya mengabaikan pembelaan hukum Hasto selama proses persidangan.

“Pleidoinya sampai setinggi gunung, tapi direplik diabaikan. Apa-apaan ini? Itu namanya tidak memperhatikan pembelaan. Kurang ajar,” ujarnya tegas.

Di akhir pernyataannya, Ribka menyebut bahwa vonis terhadap Hasto adalah bagian dari tantangan politik yang masih harus dihadapi PDIP.

“Kayak gini-gini, kita ini menang loh tiga kali. Tapi tidak berkuasa. Ini masih jadi tantangan bagi PDI Perjuangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Hasto Kristiyanto karena terbukti melakukan tindak pidana suap secara bersama-sama.

Namun, ia dibebaskan dari dakwaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice.

Baca Juga: Tarik Ulur Transfer Jay Idzes: Genoa Siap Tawar Lebih, Venezia Bertahan

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dan denda Rp250 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Vonis tersebut terkait kasus suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dalam proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.