Bupati Pati Kemungkinan Akan Diturunkan dari Jabatan, Ini Kisah 4 Pejabat Kabupaten RI yang Pernah Dimakzulkan

AKURAT.CO Isu pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, kini jadi sorotan publik. DPRD Pati resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) usai rapat paripurna pada Rabu, 13 Agustus 2025. Keputusan ini diambil setelah aksi demo besar-besaran di depan kantor DPRD yang sempat ricuh, bahkan massa menduduki gedung dewan sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam rapat, beberapa alasan pemakzulan yang mencuat antara lain:
-
Polemik pengisian jabatan Direktur RSUD Soewondo
-
Pergeseran anggaran 2025 yang dinilai tidak transparan
-
Kebijakan kenaikan PBB yang memicu kegaduhan (meski akhirnya dibatalkan)
-
Dugaan pelanggaran janji sumpah jabatan
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudi, mengetok palu persetujuan penggunaan hak angket untuk mengusut tuntas kebijakan Bupati. Langkah ini menjadi babak baru dalam sejarah politik lokal Kabupaten Pati.
Pemakzulan Kepala Daerah: Langka Tapi Pernah Terjadi
Meski jarang, pemakzulan kepala daerah di Indonesia bukan hal yang mustahil. Kasus Bupati Pati ini mengingatkan pada beberapa pemimpin daerah yang benar-benar dicopot dari jabatan mereka. Berikut adalah empat bupati di Indonesia yang pernah dimakzulkan.
1. HM Aceng Fikri – Bupati Garut (2013)
-
Kasus: Menikahi seorang remaja via SMS dan menceraikannya hanya 4 hari kemudian.
-
Proses & Hasil: DPRD Garut mengusulkan pemakzulan ke Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan pemecatan sah dan final.
-
Catatan: Kasus ini menjadi bukti bahwa pelanggaran moral bisa menjadi alasan kuat untuk pemakzulan, bukan hanya korupsi.
2. Ahmad Yantengli – Bupati Katingan (2017)
-
Kasus: Diduga berselingkuh, yang dikategorikan sebagai “perbuatan tercela” dan mencoreng nama jabatan publik.
-
Proses & Hasil: DPRD mengajukan pemakzulan ke MA dan disetujui.
-
Catatan: Integritas moral terbukti menjadi faktor penting dalam penilaian kelayakan seorang kepala daerah.
Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Dikabarkan Mundur di Tengah Aksi Massa
3. Eltinus Omaleng – Bupati Mimika (2017)
-
Kasus: Pemalsuan ijazah SMP dari sekolah yang belum berdiri saat ia mengaku lulus.
-
Proses & Hasil: MA mengabulkan usulan pemakzulan DPRD Mimika.
-
Lanjutan Kasus:
-
Terjerat korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, merugikan negara Rp21,6 miliar.
-
PN Makassar sempat membebaskan (Juli 2023), tapi MA lewat kasasi KPK menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara (April 2024).
-
Mendagri memberhentikannya dan menunjuk Plt Bupati baru.
-
4. Faida – Bupati Jember (2020)
-
Kasus: Mutasi pejabat tanpa rekomendasi KASN, perubahan struktur organisasi (KSOTK) tanpa dasar hukum, dan salah kelola kuota CPNS/P3K.
-
Proses & Hasil: DPRD Jember menggelar rapat Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada Juli 2020 dan menyetujui pemakzulan.
-
Catatan: Kasus ini menunjukkan bahwa pelanggaran administratif juga bisa berujung pencopotan jabatan.
Penutup
Kasus pemakzulan Bupati Pati Sudewo menjadi cermin penting bahwa jabatan publik bukan hanya soal kekuasaan, tapi juga integritas dan transparansi. Empat kasus sebelumnya menjadi pengingat bahwa publik bisa, dan harus, menuntut akuntabilitas dari pemimpinnya.
Kalau kamu ingin terus mengikuti perkembangan kasus ini atau isu politik lokal lainnya, pantau terus artikel terbaru di Akurat.co dan bagikan ke teman-teman agar kesadaran politik kita semakin kuat.
Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Dikabarkan Mundur di Tengah Aksi Massa
Baca Juga: Bupati Pati Naikkan Pajak PBB-P2 hingga 250 Persen, Ini Profil dan Latar Belakangnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







