DPP GMNI Periode 2025–2028 Resmi Dikukuhkan, Dorong Implementasi Pasal 33 UUD 1945

AKURAT.CO Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) resmi mengukuhkan kepengurusan periode 2025–2028 dalam agenda nasional yang digelar di Denpasar, Bali, Selasa (16/12/2025).
Pengukuhan ini menjadi momentum bagi GMNI untuk memperkuat peran mahasiswa dalam mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan sosial, berkelanjutan, serta selaras dengan amanat konstitusi.
Ketua Umum DPP GMNI Muhammad Risyad Fahlefi menilai bencana ekologis yang terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera, menjadi refleksi penting perlunya penguatan implementasi Pasal 33 UUD 1945 dalam pembangunan ekonomi nasional.
“Pasal 33 UUD 1945 merupakan kerangka konstitusional pembangunan ekonomi yang berorientasi pada keberlanjutan dan kesejahteraan rakyat. Karena itu, penguatan ekonomi hijau harus terus didorong,” ujar Risyad.
Menurutnya, bencana alam di berbagai daerah menunjukkan pentingnya percepatan pembangunan ekonomi hijau berbasis pendekatan ekologi politik agar pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan lingkungan dan masyarakat.
Baca Juga: Mendagri Instruksikan Gubernur Tetapkan Upah Minimum 2026 Paling Lambat 24 Desember
Risyad menegaskan, GMNI siap berkontribusi secara konstruktif sebagai mitra strategis pemerintah melalui dialog kebijakan, kajian akademik, serta partisipasi aktif kader dalam mendukung pembangunan nasional yang sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Di sisi lain, GMNI juga akan menjalankan peran sebagai mitra kritis yang bertanggung jawab.
“Jika terdapat kebijakan yang menjauh dari asas kekeluargaan atau belum menghadirkan kemakmuran rakyat secara nyata, GMNI akan menyampaikan kajian akademik, kritik konstruktif, dan alternatif kebijakan sebagai bentuk tanggung jawab kebangsaan,” tegasnya.
Dalam pengukuhan tersebut, Muhammad Risyad Fahlefi ditetapkan sebagai Ketua Umum DPP GMNI dan Patra Dewa sebagai Sekretaris Jenderal periode 2025–2028.
“GMNI akan terus berdiri di barisan perjuangan rakyat, setia pada Pancasila, UUD 1945, dan Marhaenisme, serta berkomitmen mewujudkan Indonesia merdeka yang berkeadilan sosial,” pungkas Risyad.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







