DPP GMNI Periode 2025–2028 Resmi Dikukuhkan, Dorong Implementasi Pasal 33 UUD 1945

AKURAT.CO Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) resmi mengukuhkan kepengurusan periode 2025–2028 dalam agenda nasional yang digelar di Denpasar, Bali, Selasa (16/12/2025).
Pengukuhan ini menjadi momentum bagi GMNI untuk memperkuat peran mahasiswa dalam mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan sosial, berkelanjutan, serta selaras dengan amanat konstitusi.
Ketua Umum DPP GMNI Muhammad Risyad Fahlefi menilai bencana ekologis yang terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera, menjadi refleksi penting perlunya penguatan implementasi Pasal 33 UUD 1945 dalam pembangunan ekonomi nasional.
“Pasal 33 UUD 1945 merupakan kerangka konstitusional pembangunan ekonomi yang berorientasi pada keberlanjutan dan kesejahteraan rakyat. Karena itu, penguatan ekonomi hijau harus terus didorong,” ujar Risyad.
Menurutnya, bencana alam di berbagai daerah menunjukkan pentingnya percepatan pembangunan ekonomi hijau berbasis pendekatan ekologi politik agar pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan lingkungan dan masyarakat.
Baca Juga: Mendagri Instruksikan Gubernur Tetapkan Upah Minimum 2026 Paling Lambat 24 Desember
Risyad menegaskan, GMNI siap berkontribusi secara konstruktif sebagai mitra strategis pemerintah melalui dialog kebijakan, kajian akademik, serta partisipasi aktif kader dalam mendukung pembangunan nasional yang sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Di sisi lain, GMNI juga akan menjalankan peran sebagai mitra kritis yang bertanggung jawab.
“Jika terdapat kebijakan yang menjauh dari asas kekeluargaan atau belum menghadirkan kemakmuran rakyat secara nyata, GMNI akan menyampaikan kajian akademik, kritik konstruktif, dan alternatif kebijakan sebagai bentuk tanggung jawab kebangsaan,” tegasnya.
Dalam pengukuhan tersebut, Muhammad Risyad Fahlefi ditetapkan sebagai Ketua Umum DPP GMNI dan Patra Dewa sebagai Sekretaris Jenderal periode 2025–2028.
“GMNI akan terus berdiri di barisan perjuangan rakyat, setia pada Pancasila, UUD 1945, dan Marhaenisme, serta berkomitmen mewujudkan Indonesia merdeka yang berkeadilan sosial,” pungkas Risyad.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








