Akurat
Pemprov Sumsel

Gerindra Hormati Proses Hukum KPK atas Penetapan Bupati Pati Sudewo sebagai Tersangka

Paskalis Rubedanto | 21 Januari 2026, 18:05 WIB
Gerindra Hormati Proses Hukum KPK atas Penetapan Bupati Pati Sudewo sebagai Tersangka

AKURAT.CO Partai Gerindra menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan, partainya menghargai proses hukum yang berjalan.

“Yang pertama, kami Partai Gerindra menghormati langkah hukum yang diambil oleh KPK,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Dasco menuturkan, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto telah berulang kali mengingatkan seluruh kader, baik yang berada di jabatan eksekutif maupun legislatif, untuk selalu menjaga integritas dan berhati-hati dalam menjalankan amanah.

“Kami juga berulang kali menyampaikan bahwa Ketua Umum kami, Pak Prabowo, telah menegaskan kepada seluruh kader agar mawas diri dan menjaga integritas,” ujarnya.

Ia mengaku menyesalkan kasus hukum yang menjerat Sudewo. Namun, menurut Dasco, perbuatan tersebut merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.

“Apa yang kemudian terjadi tentu sangat kami sesalkan. Namun kami mempersilakan dan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” kata Dasco.

Baca Juga: Mendagri Dorong Kepala Daerah Perkuat SDM: Jangan Bergantung pada APBD!

Terkait status Sudewo di Partai Gerindra, Dasco menyebut belum ada keputusan yang diambil.

Saat ini, kata dia, partai masih menunggu hasil proses internal yang sedang berjalan di Mahkamah Kehormatan Partai.

“Kami masih mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Kita tunggu saja hasilnya,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Bupati Pati Sudewo bersama tiga kepala desa dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.

Penahanan dilakukan pada Selasa (20/1/2026) malam, setelah keempatnya ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain Sudewo, KPK menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.