Paripurna DPR Setujui Adies Kadir Jadi Hakim MK

AKURAT.CO DPR RI secara resmi menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan lembaga DPR.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Keputusan tersebut disampaikan Saan saat membacakan hasil rapat paripurna usai laporan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, terkait usulan penggantian hakim konstitusi dari lembaga DPR RI.
Baca Juga: Komisi I DPR: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Dunia Bukan untuk Ikut Bertempur
Dalam laporannya, Habiburokhman menjelaskan bahwa Komisi III DPR memandang perlu dilakukan penggantian calon hakim konstitusi sebelumnya demi kepentingan konstitusional lembaga DPR.
Komisi III menilai Mahkamah Konstitusi saat ini membutuhkan penguatan kelembagaan guna menjaga marwah dan mengembalikan MK pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki.
Berdasarkan pembahasan dan pandangan fraksi-fraksi dalam rapat Komisi III pada Senin (26/1/2026), DPR akhirnya menyepakati Adies Kadir sebagai sosok yang dinilai memenuhi kriteria tersebut.
Usai laporan dari Komisi III, Saan Mustopa menanyakan persetujuan kepada forum paripurna untuk mengesahkan Adies Kadir sebagai Hakim MK.
Baca Juga: Partai Golkar Siap Cari Pengganti Adies Kadir di Kursi DPR
“Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III atas usulan pengganti hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI, yang menyetujui saudara Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usul DPR RI, sekaligus mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR RI/I/2025–2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari lembaga DPR,” kata Saan.
Saan kemudian meminta persetujuan forum. “Apakah dapat disetujui?” tanya Saan.
“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna secara serempak.
Setelah persetujuan diberikan, Saan memperkenalkan Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan DPR RI dan mempersilakan yang bersangkutan maju ke depan.
Dengan persetujuan rapat paripurna ini, proses pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan oleh Presiden.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








