DPR: Putusan Mahkamah Agung AS Tak Ganggu Komitmen Dagang Indonesia–Amerika

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat terkait kebijakan tarif dinilai tidak serta-merta mengubah komitmen kerja sama dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan Indonesia tetap berpegang pada kepentingan nasional dalam setiap proses ratifikasi perjanjian internasional.
“Putusan Mahkamah Agung AS terkait tarif memang memiliki implikasi domestik bagi warga negara mereka, namun hal tersebut tidak serta-merta memengaruhi komitmen bilateral yang baru saja ditandatangani,” ujar Dave saat dihubungi, Sabtu (21/2/2026).
Menurut Dave, setiap dinamika hukum dan kebijakan perdagangan di Amerika Serikat tetap menjadi perhatian Indonesia, terutama jika menyangkut kepentingan mitra dagang strategis.
Ia menekankan bahwa proses ratifikasi kesepakatan dagang merupakan mekanisme politik dan hukum yang berbeda di tiap negara.
Di Indonesia, DPR akan selalu menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas utama.
“DPR mempertimbangkan manfaat ekonomi, keberlanjutan hubungan diplomatik, serta keseimbangan dalam kerja sama internasional,” jelasnya.
Baca Juga: Mudah dan Praktis, Simak Cara Menentukan Arah Kiblat Online dengan HP Saat Bepergian
Komitmen Dijaga, Proses Tetap Hati-hati
Dave menilai kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat merupakan bagian dari upaya memperkuat hubungan strategis kedua negara.
Karena itu, setiap tahapan akan ditempuh secara hati-hati, transparan, dan sesuai prosedur.
“Setiap langkah akan dilakukan secara cermat agar hasilnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia,” tuturnya.
Ia memastikan, meskipun terdapat dinamika di internal Amerika Serikat, Indonesia tetap berkomitmen menjaga kesinambungan kerja sama yang telah disepakati, sembari mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses ratifikasi.
Menurut Dave, kesepakatan tersebut berpotensi menjadi fondasi stabilitas ekonomi kawasan, memperkuat posisi Indonesia dalam rantai nilai global, serta membuka peluang jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







