Akurat
Pemprov Sumsel

Mekanisme Pencalonan Presiden di Indonesia: Peran Partai hingga Aturan Terbaru

Redaksi Akurat | 26 Maret 2026, 23:05 WIB
Mekanisme Pencalonan Presiden di Indonesia: Peran Partai hingga Aturan Terbaru
Ilustrasi Pilpres.

AKURAT.CO Pencalonan presiden di Indonesia merupakan proses yang dilakukan melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, bukan melalui jalur independen.

Mekanisme ini dirancang untuk menjaga stabilitas politik sekaligus memastikan adanya dukungan representatif dalam sistem demokrasi.

Perubahan signifikan terjadi setelah putusan Mahkamah Konstitusi pada awal 2025 yang menghapus ketentuan presidential threshold.

Kebijakan ini berdampak besar terhadap pola pencalonan presiden dalam pemilu ke depan.

Peran Partai Politik dan Koalisi

Dalam sistem yang berlaku, partai politik memiliki peran utama dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Pencalonan dilakukan melalui mekanisme internal partai yang bersifat demokratis, sesuai aturan organisasi masing-masing.

Selain itu, partai juga dapat membentuk koalisi untuk mengusung satu pasangan calon. Dalam skema ini, proses penentuan kandidat dilakukan melalui kesepakatan bersama antarpartai dalam koalisi.

Perubahan Syarat Pencalonan

Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, partai atau gabungan partai harus memenuhi ambang batas tertentu—yakni minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional—untuk dapat mencalonkan presiden.

Namun, ketentuan tersebut kini tidak lagi berlaku setelah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Penghapusan presidential threshold membuka peluang bagi seluruh partai peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon, tanpa syarat minimal kursi atau suara.

Langkah ini dinilai memperluas ruang demokrasi serta memberikan kesempatan yang lebih setara bagi partai politik, termasuk partai baru.

Baca Juga: Kenapa Internet Sering Lemot? Ini Penyebab yang Perlu Diketahui

Proses Internal Penetapan Calon

Proses pencalonan dimulai dari internal partai atau koalisi, melalui tahapan seperti:

  • Musyawarah atau rapat pimpinan partai

  • Keputusan resmi melalui mekanisme organisasi

  • Kesepakatan antarpartai dalam koalisi

Hasil dari proses ini adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan didaftarkan secara resmi.

Pendaftaran dan Verifikasi oleh KPU

Setelah ditetapkan, pasangan calon didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjalani proses verifikasi.

Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, tahapan yang dilakukan meliputi:

  1. Pendaftaran resmi oleh partai atau koalisi

  2. Verifikasi administrasi dokumen calon

  3. Verifikasi faktual terhadap persyaratan

Adapun syarat utama calon presiden dan wakil presiden antara lain:

  • Berusia minimal 40 tahun

  • Sehat jasmani dan rohani

  • Berpendidikan minimal SMA atau sederajat

Setelah seluruh tahapan verifikasi dinyatakan lolos, KPU akan menetapkan pasangan calon dan melanjutkan ke pengundian nomor urut peserta pemilu.

Sistem Lebih Terbuka

Dengan dihapuskannya presidential threshold, mekanisme pencalonan presiden di Indonesia kini menjadi lebih terbuka.

Seluruh partai peserta pemilu memiliki kesempatan yang sama untuk mengusung kandidat, selama memenuhi persyaratan administratif.

Meski demikian, proses verifikasi oleh KPU tetap menjadi tahap krusial untuk memastikan setiap calon memenuhi syarat hukum dan siap mengikuti kontestasi pemilihan presiden secara sah.

Laporan: Vidhia Ramadhanti/magang

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.