Akurat
Pemprov Sumsel

RUU Pemilu Belum Dibahas DPR, Puan: Masih Dikonsultasikan dengan Ketua Partai Politik

Putri Dinda Permata Sari | 16 April 2026, 22:17 WIB
RUU Pemilu Belum Dibahas DPR, Puan: Masih Dikonsultasikan dengan Ketua Partai Politik
Ketua DPR RI, Puan Maharani.

AKURAT.CO Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR RI hingga kini belum dimulai, karena masih dalam tahap komunikasi intensif dengan para ketua partai politik guna menyamakan pandangan terkait arah regulasi pemilu ke depan.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyebut proses tersebut penting untuk memastikan arah kebijakan pemilu ke depan dapat disepakati bersama oleh seluruh pemangku kepentingan politik.

"Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik," ujar Puan kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga: Tahapan Sudah Dekat, Golkar Dorong Pembahasan RUU Pemilu Segera Dimulai

Dia menegaskan, fokus utama dalam pembahasan RUU Pemilu adalah memastikan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

"Yang paling penting adalah bagaimana nantinya dalam proses itu pemilu bisa berjalan jujur, adil, efisien, dan tentu saja membawa manfaat yang baik bagi bangsa dan negara," jelasnya.

DPR akan terus mendorong pembahasan yang inklusif agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab berbagai tantangan pemilu ke depan, sekaligus memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu agar segera memiliki dasar hukum yang kuat sebelum memasuki tahapan penting penyelenggaraan pemilu berikutnya.

Menurutnya, DPR memiliki keinginan untuk segera menyusun sekaligus membahas revisi regulasi tersebut selagi waktu masih tersedia.

Baca Juga: Pemilu 1955: Pemilihan Umum Paling Jujur dalam Sejarah Indonesia? Ini Faktanya

"Sebenarnya ada keinginan kita untuk menuju ke sana, karena kita berpikir begini: mumpung waktu masih ada dan cukup waktu, nah itu akan lebih baik kita segera menyusun sekaligus membahas undang-undang itu," ujar Arse di di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Selasa (17/3/2026).

Dia menilai, percepatan pembahasan penting agar tahapan pemilu yang akan segera berjalan memiliki landasan hukum yang jelas, terutama jika terdapat perubahan dalam sistem atau ketentuan kepemiluan.

"Supaya tahapan pemilu yang sebentar lagi dilaksanakan itu bisa mendapatkan dasar hukum yang kuat kalau memang benar-benar kita mau merubah undang-undang pemilu," katanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.