Sufmi Dasco: Tanpa Revisi UU, Tahapan Pemilu Tetap Bisa Berjalan

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, merespons dorongan percepatan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, seiring semakin dekatnya tahapan pemilu mendatang. Dia menegaskan, tahapan pemilu tetap dapat berjalan meski RUU Pemilu belum diselesaikan.
"Loh tahapan itu enggak ada kaitannya dengan undang-undang Pemilu. Dengan undang-undang Pemilu yang lama, tahapan itu bisa jalan," ujar Dasco kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, proses seperti rekrutmen penyelenggara pemilu, termasuk KPU dan Bawaslu, tetap dapat dilakukan tanpa harus menunggu undang-undang baru disahkan.
Baca Juga: DPR Hindari Bahas RUU Pemilu di Ujung Waktu, Pilih Matangkan Kajian
Dia mengingatkan agar pembahasan revisi UU Pemilu tidak dilakukan secara terburu-buru. Pengalaman sebelumnya menunjukkan regulasi pemilu kerap diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), dan berujung pada perubahan aturan.
"Kita kan sudah bolak-balik itu undang-undang Pemilu digugat. MK batalin, MK mutusin pilih ini, kemudian MK mutusin lagi yang lain," katanya.
Karena itu, DPR ingin memastikan penyusunan UU Pemilu kali ini dilakukan secara matang agar tidak kembali menimbulkan polemik hukum di kemudian hari.
"Sekali ini ya tolong kita bersabar semua. Kita ingin bikin undang-undang Pemilu yang benar-benar ya katakanlah enggak sempurna, tapi mendekati sempurna," tegas Dasco.
DPR saat ini meminta partai politik, baik yang berada di parlemen maupun di luar parlemen, untuk melakukan simulasi terhadap berbagai skema sistem pemilu sebagai bahan pertimbangan.
Baca Juga: PDIP Dorong Percepatan Pembahasan RUU Pemilu, Penting untuk Kualitas Demokrasi
Menurutnya, percepatan pembahasan justru berisiko memicu gugatan baru ke MK yang berpotensi kembali mengubah aturan. "Jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat undang-undang Pemilu nanti ada lagi yang gugat, kita kan bingung MK mutusin sudah satu sampai lima ada lagi keputusan lain," ujarnya.
Dia menambahkan, putusan MK yang bersifat final dan mengikat justru harus menjadi pertimbangan agar penyusunan regulasi dilakukan secara hati-hati dan komprehensif.
"Sementara katanya MK itu kan final dan mengikat. Ya begitulah kira-kira," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








