Sufmi Dasco: Tanpa Revisi UU, Tahapan Pemilu Tetap Bisa Berjalan

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, merespons dorongan percepatan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, seiring semakin dekatnya tahapan pemilu mendatang. Dia menegaskan, tahapan pemilu tetap dapat berjalan meski RUU Pemilu belum diselesaikan.
"Loh tahapan itu enggak ada kaitannya dengan undang-undang Pemilu. Dengan undang-undang Pemilu yang lama, tahapan itu bisa jalan," ujar Dasco kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, proses seperti rekrutmen penyelenggara pemilu, termasuk KPU dan Bawaslu, tetap dapat dilakukan tanpa harus menunggu undang-undang baru disahkan.
Baca Juga: DPR Hindari Bahas RUU Pemilu di Ujung Waktu, Pilih Matangkan Kajian
Dia mengingatkan agar pembahasan revisi UU Pemilu tidak dilakukan secara terburu-buru. Pengalaman sebelumnya menunjukkan regulasi pemilu kerap diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), dan berujung pada perubahan aturan.
"Kita kan sudah bolak-balik itu undang-undang Pemilu digugat. MK batalin, MK mutusin pilih ini, kemudian MK mutusin lagi yang lain," katanya.
Karena itu, DPR ingin memastikan penyusunan UU Pemilu kali ini dilakukan secara matang agar tidak kembali menimbulkan polemik hukum di kemudian hari.
"Sekali ini ya tolong kita bersabar semua. Kita ingin bikin undang-undang Pemilu yang benar-benar ya katakanlah enggak sempurna, tapi mendekati sempurna," tegas Dasco.
DPR saat ini meminta partai politik, baik yang berada di parlemen maupun di luar parlemen, untuk melakukan simulasi terhadap berbagai skema sistem pemilu sebagai bahan pertimbangan.
Baca Juga: PDIP Dorong Percepatan Pembahasan RUU Pemilu, Penting untuk Kualitas Demokrasi
Menurutnya, percepatan pembahasan justru berisiko memicu gugatan baru ke MK yang berpotensi kembali mengubah aturan. "Jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat undang-undang Pemilu nanti ada lagi yang gugat, kita kan bingung MK mutusin sudah satu sampai lima ada lagi keputusan lain," ujarnya.
Dia menambahkan, putusan MK yang bersifat final dan mengikat justru harus menjadi pertimbangan agar penyusunan regulasi dilakukan secara hati-hati dan komprehensif.
"Sementara katanya MK itu kan final dan mengikat. Ya begitulah kira-kira," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








