PDIP: Ambang Batas Parlemen Ideal 5,5–6 Persen, Bukan Sekadar Jumlah Komisi

AKURAT.CO Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, menilai usulan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang dikaitkan dengan jumlah komisi di DPR RI perlu dikaji secara lebih komprehensif agar tetap mencerminkan representasi politik yang efektif.
Hal tersebut disampaikan Said merespons pandangan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang mengusulkan ambang batas parlemen disesuaikan dengan jumlah komisi di DPR, yakni 13.
Menurut Said, dalam sistem demokrasi yang substantif, setiap usulan sah untuk disampaikan, baik dari pemerintah maupun tokoh partai politik.
Namun, ia berpandangan bahwa pendekatan berbasis jumlah komisi saja belum cukup untuk menjamin efektivitas representasi di parlemen.
“Dulu, seingat saya, yang ideal itu jumlah komisi ditambah alat kelengkapan dewan (AKD) ada 19. Jika dikalikan dua, maka menjadi 38 kursi sebagai jumlah minimal. Karena kalau hanya komisi saja dengan satu orang, representasinya tidak akan terpenuhi,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR tersebut menjelaskan, keterwakilan yang efektif tidak cukup dengan satu anggota di tiap komisi.
Ia menilai, minimal diperlukan dua anggota untuk setiap komisi maupun AKD agar fungsi legislasi dan pengawasan dapat berjalan optimal.
“Minimal dua orang di setiap komisi dan dua orang di AKD, itu baru masuk akal,” tegasnya.
Baca Juga: Dua Kali Mangkir, KPK Desak Saksi Kunci Kasus DJKA Segera Hadir
Berdasarkan perhitungan tersebut, Said memperkirakan ambang batas ideal di tingkat nasional berada di kisaran 5,5 hingga 6 persen atau setara dengan sekitar 38 kursi DPR.
Angka ini dinilai sejalan dengan berbagai wacana yang berkembang, yakni antara 5 hingga 7 persen.
“Kalau dikaitkan dengan jumlah komisi dan AKD, yang ideal memang sekitar 38 kursi atau 5,5 sampai 6 persen,” ujarnya.
Lebih lanjut, Said juga menyoroti pentingnya penerapan ambang batas tidak hanya di tingkat nasional, tetapi hingga ke daerah.
Ia menilai, parliamentary threshold di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota diperlukan untuk menjaga efektivitas kerja lembaga legislatif daerah.
“Kalau di tingkat nasional 6 persen, maka di tingkat provinsi sekitar 5 persen dan kabupaten/kota 4 persen,” jelasnya.
Menurut Said, tanpa ambang batas di daerah, fragmentasi politik yang terlalu besar berpotensi menyulitkan proses pengambilan keputusan di DPRD, terutama dalam hubungan dengan pemerintah daerah.
“Kalau hanya satu kursi atau gabungan kursi kecil, bahkan di internal koalisi pun sulit mengambil keputusan. Ini tentu menyulitkan kinerja DPRD,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










