Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Perempuan Harus Jadi Momentum Perbaikan Kaderisasi Politik

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD, harus menjadi momentum perbaikan kaderisasi politik perempuan di partai politik.
Putusan MK yang memberi sanksi pengguguran partai politik di daerah pemilihan apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan, perlu dipahami sebagai dorongan agar partai lebih serius membangun kaderisasi perempuan secara berkelanjutan.
"Putusan MK ini patut dihormati sebagai upaya memperkuat keterwakilan perempuan dalam politik. Saya melihat semangatnya baik, yakni mendorong partai politik tidak lagi menjadikan kuota 30 persen perempuan sebagai sekadar syarat administratif menjelang pemilu, melainkan bagian dari proses kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan,” ujar Anggota DPR RI Fraksi PKS, Anis Byarwati, dalam keterangan resminya, Rabu (27/5/2026).
Baca Juga: Butuh Dukungan Parpol, Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Cerminkan Keberpihakan
Meski demikian, Anis menekankan demokrasi tidak cukup hanya dipenuhi secara formal melalui angka keterwakilan perempuan. Yang lebih penting ialah, memastikan perempuan yang masuk ke parlemen memiliki kualitas kepemimpinan dan kapasitas yang memadai.
"Yang dibutuhkan demokrasi adalah keterwakilan yang substantif, yaitu hadirnya perempuan-perempuan yang memiliki kapasitas, integritas, dan kesempatan yang setara untuk berkontribusi dalam pengambilan kebijakan publik," lanjutnya.
Dia menilai, tantangan terbesar partai politik saat ini bukan sekadar memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan, melainkan menciptakan ekosistem politik yang mampu melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan yang kompeten dan berdaya saing.
Jika itu tercapai, maka putusan ini akan menjadi instrumen penguatan demokrasi, bukan sekadar penegakan aturan administratif.
Terkait ancaman sanksi pengguguran partai politik di dapil tertentu, Anis mengaku memahami pertimbangan MK bahwa aturan perlu disertai konsekuensi tegas agar efektif dijalankan.
"Saya memahami logika MK bahwa sebuah aturan akan sulit efektif jika tidak disertai konsekuensi yang tegas. Selama ini ketentuan afirmasi perempuan sering dipandang sebagai kewajiban administratif yang dapat dinegosiasikan," ujarnya.
Baca Juga: Komisi II DPR Apresiasi Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan di Pileg
Namun dia mengingatkan penerapan sanksi tetap harus dilakukan secara proporsional, agar tidak berdampak pada berkurangnya pilihan politik masyarakat di suatu daerah pemilihan.
"Jangan sampai tujuan meningkatkan keterwakilan perempuan justru berujung pada berkurangnya pilihan politik masyarakat akibat gugurnya peserta pemilu di suatu dapil," sambungnya.
Dia menegaskan, fokus utama ke depan harus diarahkan pada penguatan kaderisasi perempuan di internal partai, bukan hanya memenuhi persyaratan administratif menjelang pendaftaran calon legislatif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









