Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Perempuan Harus Jadi Momentum Perbaikan Kaderisasi Politik

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD, harus menjadi momentum perbaikan kaderisasi politik perempuan di partai politik.
Putusan MK yang memberi sanksi pengguguran partai politik di daerah pemilihan apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan, perlu dipahami sebagai dorongan agar partai lebih serius membangun kaderisasi perempuan secara berkelanjutan.
"Putusan MK ini patut dihormati sebagai upaya memperkuat keterwakilan perempuan dalam politik. Saya melihat semangatnya baik, yakni mendorong partai politik tidak lagi menjadikan kuota 30 persen perempuan sebagai sekadar syarat administratif menjelang pemilu, melainkan bagian dari proses kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan,” ujar Anggota DPR RI Fraksi PKS, Anis Byarwati, dalam keterangan resminya, Rabu (27/5/2026).
Baca Juga: Butuh Dukungan Parpol, Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Cerminkan Keberpihakan
Meski demikian, Anis menekankan demokrasi tidak cukup hanya dipenuhi secara formal melalui angka keterwakilan perempuan. Yang lebih penting ialah, memastikan perempuan yang masuk ke parlemen memiliki kualitas kepemimpinan dan kapasitas yang memadai.
"Yang dibutuhkan demokrasi adalah keterwakilan yang substantif, yaitu hadirnya perempuan-perempuan yang memiliki kapasitas, integritas, dan kesempatan yang setara untuk berkontribusi dalam pengambilan kebijakan publik," lanjutnya.
Dia menilai, tantangan terbesar partai politik saat ini bukan sekadar memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan, melainkan menciptakan ekosistem politik yang mampu melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan yang kompeten dan berdaya saing.
Jika itu tercapai, maka putusan ini akan menjadi instrumen penguatan demokrasi, bukan sekadar penegakan aturan administratif.
Terkait ancaman sanksi pengguguran partai politik di dapil tertentu, Anis mengaku memahami pertimbangan MK bahwa aturan perlu disertai konsekuensi tegas agar efektif dijalankan.
"Saya memahami logika MK bahwa sebuah aturan akan sulit efektif jika tidak disertai konsekuensi yang tegas. Selama ini ketentuan afirmasi perempuan sering dipandang sebagai kewajiban administratif yang dapat dinegosiasikan," ujarnya.
Baca Juga: Komisi II DPR Apresiasi Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan di Pileg
Namun dia mengingatkan penerapan sanksi tetap harus dilakukan secara proporsional, agar tidak berdampak pada berkurangnya pilihan politik masyarakat di suatu daerah pemilihan.
"Jangan sampai tujuan meningkatkan keterwakilan perempuan justru berujung pada berkurangnya pilihan politik masyarakat akibat gugurnya peserta pemilu di suatu dapil," sambungnya.
Dia menegaskan, fokus utama ke depan harus diarahkan pada penguatan kaderisasi perempuan di internal partai, bukan hanya memenuhi persyaratan administratif menjelang pendaftaran calon legislatif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









