Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Perempuan Harus Jadi Momentum Perbaikan Kaderisasi Politik

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD, harus menjadi momentum perbaikan kaderisasi politik perempuan di partai politik.
Putusan MK yang memberi sanksi pengguguran partai politik di daerah pemilihan apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan, perlu dipahami sebagai dorongan agar partai lebih serius membangun kaderisasi perempuan secara berkelanjutan.
"Putusan MK ini patut dihormati sebagai upaya memperkuat keterwakilan perempuan dalam politik. Saya melihat semangatnya baik, yakni mendorong partai politik tidak lagi menjadikan kuota 30 persen perempuan sebagai sekadar syarat administratif menjelang pemilu, melainkan bagian dari proses kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan,” ujar Anggota DPR RI Fraksi PKS, Anis Byarwati, dalam keterangan resminya, Rabu (27/5/2026).
Baca Juga: Butuh Dukungan Parpol, Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Cerminkan Keberpihakan
Meski demikian, Anis menekankan demokrasi tidak cukup hanya dipenuhi secara formal melalui angka keterwakilan perempuan. Yang lebih penting ialah, memastikan perempuan yang masuk ke parlemen memiliki kualitas kepemimpinan dan kapasitas yang memadai.
"Yang dibutuhkan demokrasi adalah keterwakilan yang substantif, yaitu hadirnya perempuan-perempuan yang memiliki kapasitas, integritas, dan kesempatan yang setara untuk berkontribusi dalam pengambilan kebijakan publik," lanjutnya.
Dia menilai, tantangan terbesar partai politik saat ini bukan sekadar memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan, melainkan menciptakan ekosistem politik yang mampu melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan yang kompeten dan berdaya saing.
Jika itu tercapai, maka putusan ini akan menjadi instrumen penguatan demokrasi, bukan sekadar penegakan aturan administratif.
Terkait ancaman sanksi pengguguran partai politik di dapil tertentu, Anis mengaku memahami pertimbangan MK bahwa aturan perlu disertai konsekuensi tegas agar efektif dijalankan.
"Saya memahami logika MK bahwa sebuah aturan akan sulit efektif jika tidak disertai konsekuensi yang tegas. Selama ini ketentuan afirmasi perempuan sering dipandang sebagai kewajiban administratif yang dapat dinegosiasikan," ujarnya.
Baca Juga: Komisi II DPR Apresiasi Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan di Pileg
Namun dia mengingatkan penerapan sanksi tetap harus dilakukan secara proporsional, agar tidak berdampak pada berkurangnya pilihan politik masyarakat di suatu daerah pemilihan.
"Jangan sampai tujuan meningkatkan keterwakilan perempuan justru berujung pada berkurangnya pilihan politik masyarakat akibat gugurnya peserta pemilu di suatu dapil," sambungnya.
Dia menegaskan, fokus utama ke depan harus diarahkan pada penguatan kaderisasi perempuan di internal partai, bukan hanya memenuhi persyaratan administratif menjelang pendaftaran calon legislatif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








