Ambang Batas Parlemen Moderat Kunci Akhiri Politik Transaksional

AKURAT.CO Ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar 4 hingga 6 persen dinilai menjadi kunci untuk menghentikan praktik politik transaksional sekaligus menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia.
“Angka 4 sampai 6 persen cukup moderat sebagai instrumen seleksi untuk menghasilkan kompetisi yang ketat menuju penyederhanaan sistem kepartaian,” kata Pengamat politik Yusak Farchan dari Citra Institute, Kamis (28/5/2026).
Ia menjelaskan, perdebatan mengenai besaran ambang batas parlemen, mulai dari 0 persen, 2,24 persen, 4 persen, 5 persen hingga 7 persen, tidak sekadar soal angka.
Menurutnya, penetapan PT harus memiliki dasar ilmiah dan memenuhi prinsip rasionalitas sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.
“Perdebatan ambang batas parlemen bukan hanya soal angka, tetapi juga harus memiliki basis saintifik,” ujarnya.
Yusak menilai sistem multipartai ekstrem yang saat ini dianut Indonesia tidak sepenuhnya kompatibel dengan sistem presidensial.
Baca Juga: Tito Karnavian: Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan Permanen
Kondisi tersebut membuat peta politik terfragmentasi dan tidak menghasilkan kekuatan mayoritas di DPR.
“Pemerintahan menjadi tidak efektif, bukan hanya karena tidak ada mayoritas, tetapi juga terpenjara politik dagang sapi dalam pembentukan undang-undang,” tegasnya.
Ia menekankan penyederhanaan sistem kepartaian menuju multipartai moderat perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan.
Salah satu instrumen yang dinilai paling efektif adalah penetapan ambang batas parlemen yang moderat.
Menurut Yusak, besaran PT tidak boleh terlalu rendah maupun terlalu tinggi. Jika terlalu rendah, jumlah partai politik berpotensi meningkat drastis tanpa diiringi pelembagaan partai yang kuat.
“Jika terlalu rendah, ruang kompetisi partai politik menjadi sangat longgar dan pertumbuhan partai bisa melonjak tanpa keseriusan membangun institusi yang kuat,” katanya.
Sebaliknya, jika PT terlalu tinggi atau berada di atas 6 persen, potensi disproporsionalitas dan suara terbuang (wasted vote) dalam sistem pemilu proporsional akan semakin besar.
“Jika PT terlalu tinggi, potensi overkill terhadap jutaan suara semakin besar,” ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Bantah Anggapan Orang Asli Papua Jadi Minoritas
Lebih lanjut, Yusak mengatakan mayoritas partai politik saat ini tidak diiringi diferensiasi ideologi yang jelas.
Menurut dia, partai cenderung berorientasi pada perebutan kekuasaan dibandingkan memperjuangkan kebijakan publik.
“Kompetisi hampir sepenuhnya berbasis kepentingan jangka pendek, uang, dan kekuasaan, bukan berbasis kebijakan,” tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







