Hanura Bantah Punya Yayasan Pengelola MBG, Siap Periksa Kader yang Terlibat

AKURAT.CO Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura membantah tudingan yang menyebut partainya memiliki yayasan yang terlibat dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hanura menegaskan informasi yang beredar di media sosial dalam bentuk narasi, flyer, maupun video tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Wakil Ketua Umum DPP Hanura, Akhmad Muqowam, mengatakan, partainya merasa perlu memberikan klarifikasi resmi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik untuk menjaga integritas organisasi.
“DPP Partai Hanura memandang perlu menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik dalam menjaga integritas serta nama baik partai,” kata Muqowam dalam konferensi pers di Kantor DPP Hanura, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Menurut Muqowam, Hanura telah melakukan klarifikasi langsung kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait informasi yang berkembang di ruang publik.
Pertemuan tersebut dilakukan pada Selasa (9/6/2026) dan dihadiri Sekretaris Jenderal Hanura Benny Rhamdani serta Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat Adil Supatra Akbar.
“Dalam pertemuan itu, kami diterima oleh Saudara Azim dan Saudara Maulana dari pihak ICW. Proses klarifikasi dan konfirmasi berlangsung kurang lebih 40 menit,” ujarnya.
Adil Supatra Akbar menjelaskan, informasi yang beredar di media sosial berbeda dengan hasil penelitian resmi ICW.
Ia menegaskan, tidak ada temuan maupun keterangan dalam dokumen ICW yang menyebut adanya dua yayasan milik Partai Hanura yang mengelola program MBG.
“Informasi yang menyebut adanya dua yayasan Partai Hanura dalam pengelolaan MBG tidak pernah tercantum maupun ditemukan dalam dokumen hasil penelitian ICW yang telah dipublikasikan,” kata Adil.
Baca Juga: Willy Aditya: Kementerian HAM Perlu Fokus Program, Bukan Bangun Kantor
Dalam laporan tersebut, ICW memang mencatat 28 dari 102 yayasan mitra MBG memiliki afiliasi politik formal.
Namun, afiliasi itu merujuk pada hubungan individu di dalam yayasan dengan partai politik, baik sebagai pengurus partai, peserta pemilu, maupun pejabat publik hasil pemilihan umum.
Adil mengakui terdapat empat anggota legislatif Partai Hanura periode 2024–2029 yang tercatat memiliki keterkaitan dengan yayasan mitra MBG.
Salah satunya adalah anggota DPRD Ogan Ilir, Raden Ayu Amrina Rosyada, yang terdaftar sebagai pendiri Yayasan Sahabat Pelangi.
Namun demikian, ia menegaskan keterlibatan tersebut merupakan kapasitas pribadi dan tidak memiliki hubungan organisatoris dengan Partai Hanura.
“Keterlibatan yang bersangkutan dalam pengelolaan MBG merupakan tindakan dan kapasitas pribadi. Itu tidak serta-merta menjadikan yayasan tersebut sebagai yayasan milik Partai Hanura,” tegasnya.
Meski membantah adanya keterlibatan institusional partai, Hanura memastikan akan memanggil kader yang memiliki keterkaitan dengan yayasan mitra MBG untuk dimintai penjelasan.
Muqowam mengatakan pemeriksaan akan dilakukan melalui mekanisme internal partai, termasuk oleh Dewan Kehormatan Partai.
“Partai akan memberikan sanksi tegas kepada kader, termasuk anggota DPRD Partai Hanura, apabila terbukti bertindak di luar tanggung jawab tugas partai maupun tugas negara,” ujarnya.
Hanura juga menegaskan tetap mendukung pelaksanaan Program MBG sebagai program strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Namun, partai meminta tata kelola program terus diperkuat melalui transparansi, profesionalisme, dan sistem pengawasan yang akuntabel.
“Setelah mempelajari hasil penelitian ICW secara menyeluruh, kami menyimpulkan informasi yang disebarluaskan pihak tertentu melalui media sosial merupakan hoaks dan bentuk disinformasi publik yang diduga bertujuan mendiskreditkan Partai Hanura,” kata Muqowam.
Baca Juga: Apa Itu Order Book dalam Trading Saham? Ini Cara Kerjanya
Meski demikian, Hanura belum memutuskan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut.
“Saat ini kami fokus meluruskan informasi yang berkembang. Belum ada keputusan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









