Akurat Logo

Gerindra Bantah Hotman Paris: Presiden Tak Pernah Campuri Penegakan Hukum

Putri Dinda Permata Sari | 19 Juli 2026, 18:09 WIB
Gerindra Bantah Hotman Paris: Presiden Tak Pernah Campuri Penegakan Hukum
Ketua DPP Partai Gerindra, Bambang Haryadi. (Dok. Fraksi Gerindra DPR RI)

AKURAT.CO Partai Gerindra menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak pernah mencampuri proses penegakan hukum, dan justru berkomitmen memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Penegasan ini menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut penyidik Polri harus meminta izin Presiden Prabowo Subianto sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.

"Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan Presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi," kata Ketua DPP Partai Gerindra, Bambang Haryadi, dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

Baca Juga: Iwakum Kecam Hotman Paris, Tuntut Minta Maaf Atas Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Wartawan

Selama memimpin pemerintahan, Prabowo selalu menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil serta tidak memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terlibat pelanggaran hukum, termasuk kader partainya sendiri.

"Prabowo dalam setiap kegiatan partai selalu mengingatkan bahwa tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi. Itu terbukti, ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum," ujarnya.

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu juga menyinggung adanya anggota Kabinet Merah Putih yang tetap diproses secara hukum, sebagai bukti bahwa Presiden tidak melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum.

"Bahkan ada anggota kabinet yaitu wamen juga tetap diproses hukum," katanya.

Karena itu, Bambang meminta Hotman Paris tidak mengaitkan nama Presiden Prabowo dalam pembelaannya terhadap kliennya. "Presiden Prabowo tidak pernah campuri penegakan hukum," tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyatakan penyidik Polri harus meminta izin Presiden apabila hendak menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka. 

Baca Juga: PWI Pusat Tegur Hotman Paris karena Pernyataannya yang Merendahkan Martabat Wartawan

Dia menilai kasus yang menimpa Febrie merupakan bentuk kriminalisasi sebab kliennya merupakan pejabat kebanggaan Presiden Prabowo. "Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden," kata Hotman dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

Dia mengatakan, Febrie telah bekerja salam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan berhasil mengembalikan aset negara senilai Rp430 triliun. Atas jasa tersebut dan kriminalisasi yang diterima Febrie, Hotman menilai kasus ini dianggap sebagai bentuk tidak ada penghormatan kepada Presiden.

"Benar-benar, saya melihat kurang penghormatan terhadap Presiden Prabowo. Itulah alasannya saya terpanggil (jadi kuasa hukum Febrie)," kata Hotman.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.