Gerindra Bantah Hotman Paris: Presiden Tak Pernah Campuri Penegakan Hukum

AKURAT.CO Partai Gerindra menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak pernah mencampuri proses penegakan hukum, dan justru berkomitmen memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Penegasan ini menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut penyidik Polri harus meminta izin Presiden Prabowo Subianto sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.
"Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan Presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi," kata Ketua DPP Partai Gerindra, Bambang Haryadi, dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Baca Juga: Iwakum Kecam Hotman Paris, Tuntut Minta Maaf Atas Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Wartawan
Selama memimpin pemerintahan, Prabowo selalu menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil serta tidak memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terlibat pelanggaran hukum, termasuk kader partainya sendiri.
"Prabowo dalam setiap kegiatan partai selalu mengingatkan bahwa tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi. Itu terbukti, ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum," ujarnya.
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu juga menyinggung adanya anggota Kabinet Merah Putih yang tetap diproses secara hukum, sebagai bukti bahwa Presiden tidak melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum.
"Bahkan ada anggota kabinet yaitu wamen juga tetap diproses hukum," katanya.
Karena itu, Bambang meminta Hotman Paris tidak mengaitkan nama Presiden Prabowo dalam pembelaannya terhadap kliennya. "Presiden Prabowo tidak pernah campuri penegakan hukum," tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyatakan penyidik Polri harus meminta izin Presiden apabila hendak menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.
Baca Juga: PWI Pusat Tegur Hotman Paris karena Pernyataannya yang Merendahkan Martabat Wartawan
Dia menilai kasus yang menimpa Febrie merupakan bentuk kriminalisasi sebab kliennya merupakan pejabat kebanggaan Presiden Prabowo. "Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden," kata Hotman dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Dia mengatakan, Febrie telah bekerja salam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan berhasil mengembalikan aset negara senilai Rp430 triliun. Atas jasa tersebut dan kriminalisasi yang diterima Febrie, Hotman menilai kasus ini dianggap sebagai bentuk tidak ada penghormatan kepada Presiden.
"Benar-benar, saya melihat kurang penghormatan terhadap Presiden Prabowo. Itulah alasannya saya terpanggil (jadi kuasa hukum Febrie)," kata Hotman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






