Akurat Logo

Waketum AMPI: Pleno IX DPP AMPI Diperluas Sah, Pergantian Ketum Sudah Sesuai Mekanisme Organisasi

Herry Supriyatna | 31 Juli 2026, 23:59 WIB
Waketum AMPI: Pleno IX DPP AMPI Diperluas Sah, Pergantian Ketum Sudah Sesuai Mekanisme Organisasi
Waketum DPP AMPI, Fuad F. Munzir.

AKURAT.CO Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP AMPI, Fuad F. Munzir, menegaskan, pelaksanaan Pleno IX DPP AMPI Diperluas yang memutuskan pergantian ketua umum telah berjalan sesuai aturan organisasi dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurut Fuad, rapat tersebut berlandaskan Peraturan Organisasi (PO) Nomor 001/DPP-AMPI/07/2022 tentang Musyawarah dan Rapat-Rapat, khususnya Pasal 5 angka 9 yang mengatur pelaksanaan pleno diperluas.

"Pleno IX DPP AMPI Diperluas dilaksanakan berdasarkan PO Nomor 001 Tahun 2022 tentang Musyawarah dan Rapat-Rapat. Keputusan penyelenggaraannya juga telah disepakati dalam forum Ketua AMPI se-Indonesia pada malam sebelumnya," kata Fuad dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Fuad menjelaskan, sebelum keputusan diambil, DPP AMPI telah memberikan kesempatan kepada Ketua Umum Jerry Sambuaga untuk memberikan klarifikasi sebagai bagian dari tahapan organisasi sebelum penjatuhan sanksi.

Namun, menurut dia, Jerry tidak memenuhi undangan tersebut.

"Saudara Jerry Sambuaga sudah diundang untuk memberikan klarifikasi sebagai bagian dari proses organisasi. Beliau juga diberikan hak untuk membela diri sesuai ketentuan dalam PO Nomor 004, tetapi yang bersangkutan tidak hadir," ujarnya.

Ia menegaskan, ketidakhadiran tersebut membuat proses organisasi tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Fuad juga menyebut Pleno IX DPP AMPI Diperluas dihadiri seluruh DPD I AMPI se-Indonesia sebagai pemilik hak suara sehingga keputusan yang dihasilkan memiliki legitimasi organisasi.

Baca Juga: Ketum AMPI Jerry Sambuaga Tegaskan Manuver Pleno Diperluas dengan Mengatasnamakan AMPI adalah Ilegal

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.