Akurat Logo

DPR Segera Bahas RUU Pemilu Secara Terbatas

Putri Dinda Permata Sari | 14 Agustus 2026, 22:10 WIB
DPR Segera Bahas RUU Pemilu Secara Terbatas
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan segera dimulai secara terbatas.

Langkah tersebut telah disepakati pimpinan DPR bersama para ketua fraksi.

Pembahasan awal dilakukan sebagai bagian dari persiapan DPR menghadapi tahapan Pemilu mendatang, termasuk proses pembentukan penyelenggara pemilu.

"RUU Pemilu kami tadi sudah bersepakat dengan para ketua-ketua fraksi, kita akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Menurut Dasco, DPR sebelumnya belum sempat melakukan kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai politik nonparlemen karena sejumlah agenda dan kesibukan. Namun, agenda tersebut akan mulai dilakukan pada pekan depan.

"Kemarin karena beberapa kesibukan, itu kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai-partai non-parlemen itu belum sempat dilakukan. Nah, sehingga di minggu depan itu akan mulai dilakukan," ujar Dasco.

Aspirasi dari partai politik nonparlemen nantinya menjadi salah satu bahan dalam proses awal pembahasan RUU Pemilu.

Selain menyerap aspirasi, DPR mulai menyiapkan pembahasan regulasi Pemilu sebelum memasuki tahapan pembentukan penyelenggara pemilu.

Dasco menyambut rencana pembentukan panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diperkirakan dimulai pada Oktober mendatang.

"Kami menyambut kemungkinan pansel dari KPU yang akan dimulai pada bulan Oktober," tuturnya.

Karena itu, DPR akan terlebih dahulu menjalankan sejumlah proses awal terkait pembentukan maupun revisi UU Pemilu sebelum tahapan tersebut berjalan.

"Sehingga kami sebelum itu akan melakukan proses-proses awal dari pembentukan undang-undang Pemilu, atau revisinya," kata Dasco.

Baca Juga: Dasco Apresiasi Delapan Kebijakan Prabowo, DPR Siap Kawal Pelaksanaannya

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.