Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum presiden yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming tidak akan meredakan polemik dalam waktu dekat.
Dalam putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026) malam, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan SMA di Indonesia. Meski demikian, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran.
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, meyakini polemik berkepanjangan terkait isu ijazah SMA Gibran.
"Putusan MK sepertinya tidak akan menghentikan upaya Denny Indrayana Cs (pemohon di sidang MK) untuk terus mempersoalkan, termasuk mengambil langkah-langkah lain serta membangun narasi-narasi negatif di ruang publik," kata Fernando lewat pesan elektronik kepada redaksi, Rabu (7/10/2026) malam.
Yang menjadi pertanyaan, lanjut Fernando, mengapa Denny Indrayana hanya mempersoalkan Gibran.
Baca Juga: DPR Hormati Putusan MK Soal Perkara Syarat Pendidikan Gibran
"Sepertinya ada sosok yang sedang diperjuangkan Denny sudah ngebet ingin berkuasa karena sudah beberapa kali gagal menjadi peserta Pilpres, sementara hasratnya sudah begitu menggebu-gebu," ucapnya.
Kalau memang Denny Indrayana dan kawan-kawannya berjuang semata demi tegaknya konstitusi, Fernando menerangkan, mereka akan mempersoalkan pencalonan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
"Yang dipersoalkan seharusnya bukan hanya Gibran, karena sesuai dengan UU, kelengkapan keduanya satu kesatuan dan tidak terpisahkan," ujar Fernando.
"Kalau ada salah satu calon yang tidak memenuhi persyaratan maka kelengkapan pasangan capres-cawapres dinyatakan tidak memenuhi syarat," imbuhnya.
Dilanjutkannya, untuk kepentingan mengakomodir calon presiden atau calon wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri, seharusnya para pemohon mempertimbangkan untuk memberikan masukan agar mengakomodir sistem pendidikan luar negeri terkait dengan persyaratan capres dan cawapres.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









