Putusan Pemisahan Pemilu Digugat Lagi ke MK, Demokrat Tak Mau Berspekulasi

AKURAT.CO Partai Demokrat menyatakan masih mengkaji secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, saat dimintai tanggapan mengenai adanya gugatan baru terhadap putusan tersebut ke MK.
"Demokrat itu sedang mengkaji, mendalami ya. Ketua Umum sudah memberikan instruksi kepada kami bahwa untuk mendalami situasi ini, kemudian hal-hal yang sifatnya teknis dan non-teknis, kemudian dari sisi peraturan perundang-undangan, kemudian bagaimana juga menggali dari Undang-Undang Dasar sebagai landasan utama konstitusi kita," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Anggota Komisi VI DPR itu menyebutkan, hasil kajian tersebut nantinya akan dibawa ke forum lintas fraksi di DPR, untuk dibahas bersama sebelum ditindaklanjuti dalam bentuk legislasi.
"Ini sedang kami dalami terus, dan tentu pada akhirnya nanti akan kami bicarakan bersama dengan fraksi-fraksi lain di DPR," ujarnya.
Menanggapi pertanyaan apakah MK tidak konsisten jika kemudian membatalkan sendiri putusan sebelumnya, Herman menolak berspekulasi dan memilih menghormati kewenangan konstitusional lembaga yudikatif tersebut.
"Kita tidak perlu berandai-andai. Kami pahami bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi itu adalah final and binding. Nah, atas keputusannya ya tentu kami memahami ini final and binding," tegasnya.
Dia menambahkan, pengkajian internal yang dilakukan Demokrat akan diarahkan pada penyusunan kerangka hukum yang sesuai melalui pembahasan di DPR bersama pemerintah.
"Nah, atas keputusan ini kami mendalami. Dan kita tunggu saja sampai nanti pada akhirnya ada produk undang-undang yang tentu apakah ini sejalan sepenuhnya dengan keputusan MK, ataukah kemudian mungkin sebagiannya, atau barangkali ada keputusan-keputusan lain," tuturnya.
Baca Juga: Putusan MK: Bawaslu Kini Berwenang Memutuskan Pelanggaran Administrasi di Pilkada
Dia menekankan, proses legislasi tetap akan menjadi penentu akhir bagaimana sistem pemilu ke depan akan dijalankan. "Itu akan sangat ditentukan oleh nanti hasil dari keputusan bersama pemerintah dan DPR dalam bentuk undang-undang. Nah, tidak perlu berandai-andai," lanjutnya.
Terkait gugatan publik atas putusan MK, Herman menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak konstitusional warga negara yang tidak bisa dihalangi. "Tetapi kalau kemudian ada gugatan-gugatan publik, ya itu adalah hak publik untuk bisa mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi," katanya.
Dia menjelaskan, komunikasi politik sudah mulai terbangun, meskipun belum dalam bentuk formal untuk merumuskan langkah bersama terkait implementasi putusan MK.
"Secara parsial kami sudah ada komunikasi. Kami komunikasi dengan partai-partai lain, bagaimana menyikapinya, tentu belum final. Ini kan masih dalam tahap mengkaji," ungkapnya.
Herman memastikan, ruang koordinasi lintas partai akan terbuka, terutama saat memasuki tahap pembahasan revisi undang-undang teknis pemilu.
"Nah, nanti pastinya adalah ketika nanti kami mulai dalam satu ruangan untuk membahas terhadap revisi Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, dan bahkan mungkin Undang-Undang Partai Politik," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









