Putusan MK soal Ijazah Gibran Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemakzulan

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk pertimbangan-pertimbangan di dalamnya, tidak bisa dijadikan landasan untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI.
Anggota Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, memastikan bahwa pihaknya menghormati Putusan MK sebagai bagian dari tertib konstitusi.
"Kita menghormati Putusan MK soal ijazah Wapres Gibran. Kan pertimbangan MK jelas, tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan ijazah SMA," kata politikus Partai Golar itu, Jumat (9/10/2026).
"MK tidak menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat. Karena itu, pemakzulan atau impeachment sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945 sulit dilakukan," tambah Zulfikar.
Menurutnya, pemberhentian atau pemakzulan presiden atau wakil presiden diatur secara jelas dalam Pasal 7A UUD 1945.
Baca Juga: DPR Harus Panggil KPU-Bawaslu Terkait Dugaan Penyelundupan Pasal yang Loloskan Gibran di 2024
"Bisa dimakzulkan apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden," jelas Zulfikar.
Dia juga menyorot urgensi perubahan aturan syarat pendidikan bagi para pejabat publik yang dipilih melalui pemilihan umum, mulai dari calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif hingga calon kepala daerah. Dalam hal ini, pasal soal syarat pendidikan paling rendah SLTA telah digunakan lebih dari 20 tahun bagi para pejabat publik yang dipilih melalui pemilu.
"Kita perlu merevisi ini agar adaptif dengan perkembangan zaman. Saat ini, sudah banyak anak-anak muda Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri, yang sistem pendidikannya berbeda dengan Indonesia. Karenanya, aturan syarat pendidikan ini harus mengakomodir talenta muda masa depan Indonesia tersebut," katanya.
Zulfikar pun mengajak smua pihak untuk mengakhiri polemik permasalahan ijazah dan fokus pada implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, serta mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran hingga 2029, sesuai dengan prinsip fixed-term period dalam sistem presidensial.
"Mari curahkan energi bangsa ini untuk mengimplementasikan Asta Cita Presiden Prabowo dalam rangka pembangunan bangsa dan negara. Masih ada banyak pekerjaan rumah bangsa ini, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pangan, perumahan dan lapangan pekerjaan yang saat ini dibutuhkan oleh rakyat," tuturnya.
Baca Juga: Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









