Ambang Batas Parlemen Harus Sesuai Putusan MK, Bukan Negosiasi Politik

AKURAT.CO Besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) harus ditentukan berdasarkan pertimbangan rasional dan ilmiah, bukan hasil negosiasi politik antarparpol.
Hal itu disampaikan pengamat politik dari Citra Institute, Yusak Farchan, menanggapi usulan Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) yang meminta ambang batas parlemen cukup satu persen.
"Jadi, berapa pun angka ambang batas parlemen, tidak boleh muncul karena proses negosiasi politik, khususnya antara partai parlemen dengan partai nonparlemen," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Menurut Yusak, penentuan besaran parliamentary threshold harus mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang telah memberikan lima prasyarat dalam menetapkan ambang batas parlemen.
Baca Juga: Komisi II Tegaskan RUU Pemilu Tetap Inisiatif DPR, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah
Syarat pertama ialah ambang batas parlemen harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan. Kedua, perubahan norma parliamentary threshold, termasuk besaran angka atau persentasenya, harus tetap menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Ketiga, perubahan parliamentary threshold harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik. Keempat, perubahan tersebut harus selesai sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029 dimulai.
Kelima, perubahan aturan parliamentary threshold harus melibatkan seluruh kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu melalui partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR.
"Besaran PT harus didesain berdasarkan rasionalitas yang bisa diukur secara saintifik berdasarkan pertimbangan hukum MK," ujar Yusak.
Baca Juga: Bawaslu Temukan 90 Kasus Politik Uang di Pemilu 2024, Mayoritas Beralih ke Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







