Akurat Logo

Ambang Batas Parlemen Harus Sesuai Putusan MK, Bukan Negosiasi Politik

Okto Rizki Alpino | 13 Mei 2026, 15:34 WIB
Ambang Batas Parlemen Harus Sesuai Putusan MK, Bukan Negosiasi Politik
Besaran parliamentary threshold harus didesain berdasarkan rasionalitas yang bisa diukur secara saintifik berdasarkan pertimbangan hukum MK. Foto: Antara Foto

AKURAT.CO Besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) harus ditentukan berdasarkan pertimbangan rasional dan ilmiah, bukan hasil negosiasi politik antarparpol.

Hal itu disampaikan pengamat politik dari Citra Institute, Yusak Farchan, menanggapi usulan Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) yang meminta ambang batas parlemen cukup satu persen.

"Jadi, berapa pun angka ambang batas parlemen, tidak boleh muncul karena proses negosiasi politik, khususnya antara partai parlemen dengan partai nonparlemen," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Menurut Yusak, penentuan besaran parliamentary threshold harus mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang telah memberikan lima prasyarat dalam menetapkan ambang batas parlemen.

Baca Juga: Komisi II Tegaskan RUU Pemilu Tetap Inisiatif DPR, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah

Syarat pertama ialah ambang batas parlemen harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan. Kedua, perubahan norma parliamentary threshold, termasuk besaran angka atau persentasenya, harus tetap menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Ketiga, perubahan parliamentary threshold harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik. Keempat, perubahan tersebut harus selesai sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029 dimulai.

Kelima, perubahan aturan parliamentary threshold harus melibatkan seluruh kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu melalui partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR.

"Besaran PT harus didesain berdasarkan rasionalitas yang bisa diukur secara saintifik berdasarkan pertimbangan hukum MK," ujar Yusak.

Baca Juga: Bawaslu Temukan 90 Kasus Politik Uang di Pemilu 2024, Mayoritas Beralih ke Digital

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.