Ambang Batas Parlemen Harus Sesuai Putusan MK, Bukan Negosiasi Politik

AKURAT.CO Besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) harus ditentukan berdasarkan pertimbangan rasional dan ilmiah, bukan hasil negosiasi politik antarparpol.
Hal itu disampaikan pengamat politik dari Citra Institute, Yusak Farchan, menanggapi usulan Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) yang meminta ambang batas parlemen cukup satu persen.
"Jadi, berapa pun angka ambang batas parlemen, tidak boleh muncul karena proses negosiasi politik, khususnya antara partai parlemen dengan partai nonparlemen," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Menurut Yusak, penentuan besaran parliamentary threshold harus mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang telah memberikan lima prasyarat dalam menetapkan ambang batas parlemen.
Baca Juga: Komisi II Tegaskan RUU Pemilu Tetap Inisiatif DPR, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah
Syarat pertama ialah ambang batas parlemen harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan. Kedua, perubahan norma parliamentary threshold, termasuk besaran angka atau persentasenya, harus tetap menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Ketiga, perubahan parliamentary threshold harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik. Keempat, perubahan tersebut harus selesai sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029 dimulai.
Kelima, perubahan aturan parliamentary threshold harus melibatkan seluruh kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu melalui partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR.
"Besaran PT harus didesain berdasarkan rasionalitas yang bisa diukur secara saintifik berdasarkan pertimbangan hukum MK," ujar Yusak.
Baca Juga: Bawaslu Temukan 90 Kasus Politik Uang di Pemilu 2024, Mayoritas Beralih ke Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








