Djarot Pilih Hak Menyatakan Pendapat soal Ijazah Gibran, Kenapa Bukan Hak Angket?

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Djarot Syaiful Hidayat, mendorong DPR RI menggunakan hak menyatakan pendapat untuk menindaklanjuti polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Djarot, hak menyatakan pendapat lebih tepat digunakan dibandingkan hak angket karena persoalan ijazah Gibran telah melalui proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bukan PDIP ini ya, dari saya. Bukankah keputusan MK itu, itu sifatnya final and binding? Artinya memang tidak ditemukan ijazahnya SMA Gibran atau yang sederajat,” kata Djarot dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).
Ia mempertanyakan rencana penggunaan hak angket untuk menyelidiki kembali persoalan tersebut.
Djarot menilai DPR dapat mempertimbangkan hak menyatakan pendapat sebagai salah satu instrumen konstitusional untuk menindaklanjuti polemik itu.
“Artinya adalah sekarang tinggal DPR. Yang saya dengar mau mendorong hak angket. Kenapa diangketin lagi? Kan sudah. Sudah terbukti, dan faktanya sudah terbukti belum menemukan. Itu final and binding. Sekalian aja dorong hak menyatakan pendapat. Dan itu hak konstitusional DPR. Di samping hak angket, hak menyatakan pendapat maupun hak interpelasi,” ujarnya.
Djarot menegaskan, keputusan untuk menggunakan hak konstitusional tersebut sepenuhnya berada di tangan DPR.
“Ya kita dorong ke situ. Nah, sekarang tinggal tergantung DPR-nya, mau atau tidak mau menggunakan hak konstitusionalnya,” tuturnya.
Ia menjelaskan, hak menyatakan pendapat merupakan salah satu hak DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945.
Namun, penggunaannya tetap harus mengikuti mekanisme dan persyaratan yang berlaku.
Menurut Djarot, proses persidangan yang telah berlangsung dengan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli dapat menjadi bahan pertimbangan bagi lembaga lain untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Baca Juga: Dua Tahun Prabowo-Gibran, Angka Kemiskinan Diklaim Turun Jadi 8,07 Persen
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor PSG vs Barcelona, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 5Kalender Jawa 19 Oktober 2026: Watak Weton Senin Wage Dikenal Jujur dan Tenang
- 6Djarot Pilih Hak Menyatakan Pendapat soal Ijazah Gibran, Kenapa Bukan Hak Angket?
- 7Jalur Alternatif Demo Jakarta Hari Ini 20 Oktober 2026, Cek Rute Pengalihan Arus!
- 8Demo Hari Ini 20 Oktober 2026: Apa Saja 5 Tuntutan yang Dibawa Mahasiswa?
- 9Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat
- 10Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa










