Akurat
Pemprov Sumsel

Viral Kasus Pengasuh Ponpes Lumajang Nikahi Santriwati Tanpa Izin Orang Tua, Ini Hukumnya dalam Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 2 Juli 2024, 10:30 WIB
Viral Kasus Pengasuh Ponpes Lumajang Nikahi Santriwati Tanpa Izin Orang Tua, Ini Hukumnya dalam Islam

AKURAT.CO Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan berita seorang pengasuh pondok pesantren di Lumajang yang menikahi santriwatinya tanpa izin orang tua.

Kasus ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, terutama terkait legalitas dan keabsahan pernikahan yang dilakukan secara siri tanpa izin orang tua dalam pandangan Islam.

Pengertian Nikah Siri

Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan secara agama Islam namun tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau instansi pemerintah yang berwenang.

Meskipun sah secara agama, pernikahan siri sering kali menimbulkan polemik karena tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara.

Baca Juga: Motif Pengasuh Ponpes Lumajang yang Nikahi Santriwati Tanpa Seizin Orang Tuanya

Hukum Nikah Siri dalam Islam

Dalam Islam, pernikahan adalah ibadah yang sangat dianjurkan. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan tersebut sah. Salah satu syarat utama adalah adanya izin atau restu dari wali bagi pihak perempuan. Rasulullah SAW bersabda:

**حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَإِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ جَمِيعًا عَنْ جَرِيرٍ قَالَ عُثْمَانُ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ **

"Rasulullah SAW bersabda: 'Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali.'" (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

Hadits ini menekankan pentingnya peran wali dalam pernikahan. Jika seorang perempuan menikah tanpa izin walinya, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah dalam pandangan Islam.

Baca Juga: Profil Pengasuh Ponpes Lumajang yang Nikahi Santriwati Tanpa Izin Orang Tuanya

Kasus Pengasuh Ponpes Lumajang

Dalam kasus pengasuh pondok pesantren di Lumajang yang menikahi santriwatinya tanpa izin orang tua, pernikahan ini dapat dikategorikan sebagai nikah siri yang tidak sah.

Meskipun kedua belah pihak mungkin setuju dan pernikahan dilakukan sesuai syariat lainnya, ketiadaan izin wali menjadikan pernikahan tersebut tidak sah menurut ajaran Islam.

Pernikahan dalam Islam memiliki aturan dan syarat yang harus dipenuhi, termasuk adanya izin dari wali.

Kasus pengasuh pondok pesantren di Lumajang ini menjadi pengingat pentingnya mematuhi syarat-syarat dalam pernikahan agar sah menurut agama.

Nikah siri tanpa izin wali tidak hanya melanggar aturan agama tetapi juga dapat menimbulkan berbagai masalah hukum dan sosial di kemudian hari.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.