Inilah Cara Menghitung Selamatan dengan Tabel Hitungan Orang Meninggal 7 Hari Hingga 1000 Beserta Contohnya dengan Akurat

AKURAT.CO Muncul kebingungan mengenai cara menghitung waktu selamatan, namun kalian bisa gunakan tabel hitungan orang meninggal periode 7 hari hingga 1000 hari setelah kematian.
Tentu saja, selamatan adalah tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia, khususnya dalam budaya Jawa, sebagai bentuk penghormatan kepada orang yang telah meninggal.
Kegiatan ini melibatkan pembacaan doa dan tahlilan pada waktu-waktu tertentu setelah kematian.
Artikel ini akan membahas secara rinci cara menghitung selamatan, termasuk contoh perhitungan dan tabel yang memudahkan.
Pengertian Selamatan
Selamatan merupakan ritual yang dilakukan untuk mendoakan arwah orang yang telah meninggal. Tradisi ini memiliki berbagai istilah dan waktu pelaksanaan yang berbeda, tergantung pada budaya dan adat setempat. Dalam konteks Jawa, selamatan biasanya dilakukan pada hari-hari tertentu seperti 3 hari, 7 hari, 40 hari, 100 hari, dan seterusnya hingga 1000 hari.
Cara Menghitung Selamatan
Menghitung waktu selamatan orang meninggal tidaklah sulit jika mengikuti rumus dan pedoman yang ada. Berikut adalah cara menghitung selamatan berdasarkan waktu:
1. Selamatan 3 Hari
-
Rumus: Lusarlu (hari ketiga dan pasaran ketiga)
-
Contoh: Jika seseorang meninggal pada hari Senin Pahing, maka selamatan dilaksanakan pada Rabu Kliwon malam Kamis.
2. Selamatan 7 Hari
-
Rumus: Tusaro (hari ketujuh dan pasaran kedua)
-
Contoh: Jika meninggal pada hari Senin Pahing, maka selamatan dilaksanakan pada Minggu Wage malam Senin.
3. Selamatan 40 Hari
-
Rumus: Masarma (hari kelima dan pasaran kelima)
-
Contoh: Jika meninggal pada hari Senin Pahing, maka selamatan dilaksanakan pada Selasa Kliwon malam Rabu.
4. Selamatan 100 Hari
-
Rumus: Rosarma (hari kedua dan pasaran kelima)
-
Contoh: Jika meninggal pada hari Senin Pahing, maka selamatan dilaksanakan pada Jumat Pon.
5. Selamatan 1000 Hari
-
Rumus: Nemsarma (hari keenam dan pasaran kelima)
-
Contoh: Jika meninggal pada hari Senin Pahing, maka selamatan dilaksanakan pada Rabu Legi malam Kamis.
Tabel Hitungan Selamatan
Berikut adalah tabel sederhana yang menunjukkan perhitungan selamatan dari 3 hingga 1000 hari:
| Hari Kematian | Selamatan 3 Hari | Selamatan 7 Hari | Selamatan 40 Hari | Selamatan 100 Hari | Selamatan 1000 Hari |
|---|---|---|---|---|---|
| Senin Pahing | Rabu Kliwon | Minggu Wage | Selasa Kliwon | Jumat Pon | Rabu Legi |
| Sabtu Legi | Selasa Kliwon | Kamis Pon | Minggu Wage | Sabtu Pon | Kamis Legi |
| Jumat Pon | Senin Wage | Rabu Kliwon | Kamis Kliwon | Minggu Wage | Jumat Legi |
Contoh Perhitungan
Mari kita lihat contoh perhitungan lebih mendalam:
Contoh Kasus:
Seorang almarhum meninggal dunia pada tanggal 6 Februari 2023, dengan rincian sebagai berikut:
-
Pasaran: Senin Pon
-
Hijriah: 15 Rajab 1444 H
Perhitungan:
-
3 Hari: Meninggal pada Senin Pon → Rabu Kliwon (8 Februari)
-
7 Hari: Meninggal pada Senin Pon → Minggu Wage (12 Februari)
-
40 Hari: Meninggal pada Senin Pon → Jumat Pahing (17 Maret)
-
100 Hari: Meninggal pada Senin Pon → Selasa Pahing (16 Mei)
-
1000 Hari: Meninggal pada Senin Pon → Rabu Legi (1 November)
Menghitung waktu selamatan orang meninggal adalah proses penting dalam tradisi Jawa yang memerlukan ketelitian.
Dengan mengikuti rumus dan tabel yang telah disediakan, Anda dapat dengan mudah menentukan kapan waktu yang tepat untuk melaksanakan selamatan.
Selain itu, pemahaman tentang konteks budaya dan adat sangat penting agar pelaksanaan selamatan dapat berlangsung dengan khidmat dan sesuai dengan harapan keluarga yang ditinggalkan.
Jika masih merasa kesulitan, ada berbagai aplikasi penghitung selamatan yang dapat membantu mempermudah proses ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








