Akurat
Pemprov Sumsel

Inilah Cara Menghitung Selamatan dengan Tabel Hitungan Orang Meninggal 7 Hari Hingga 1000 Beserta Contohnya dengan Akurat

Sultan Tanjung | 7 April 2025, 17:15 WIB
Inilah Cara Menghitung Selamatan dengan Tabel Hitungan Orang Meninggal 7 Hari Hingga 1000 Beserta Contohnya dengan Akurat

AKURAT.CO Muncul kebingungan mengenai cara menghitung waktu selamatan, namun kalian bisa gunakan tabel hitungan orang meninggal periode 7 hari hingga 1000 hari setelah kematian.

Tentu saja, selamatan adalah tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia, khususnya dalam budaya Jawa, sebagai bentuk penghormatan kepada orang yang telah meninggal.

Kegiatan ini melibatkan pembacaan doa dan tahlilan pada waktu-waktu tertentu setelah kematian.

Artikel ini akan membahas secara rinci cara menghitung selamatan, termasuk contoh perhitungan dan tabel yang memudahkan.

Pengertian Selamatan

Selamatan merupakan ritual yang dilakukan untuk mendoakan arwah orang yang telah meninggal. Tradisi ini memiliki berbagai istilah dan waktu pelaksanaan yang berbeda, tergantung pada budaya dan adat setempat. Dalam konteks Jawa, selamatan biasanya dilakukan pada hari-hari tertentu seperti 3 hari, 7 hari, 40 hari, 100 hari, dan seterusnya hingga 1000 hari.

Cara Menghitung Selamatan

Menghitung waktu selamatan orang meninggal tidaklah sulit jika mengikuti rumus dan pedoman yang ada. Berikut adalah cara menghitung selamatan berdasarkan waktu:

1. Selamatan 3 Hari

  • Rumus: Lusarlu (hari ketiga dan pasaran ketiga)

  • Contoh: Jika seseorang meninggal pada hari Senin Pahing, maka selamatan dilaksanakan pada Rabu Kliwon malam Kamis.

2. Selamatan 7 Hari

  • Rumus: Tusaro (hari ketujuh dan pasaran kedua)

  • Contoh: Jika meninggal pada hari Senin Pahing, maka selamatan dilaksanakan pada Minggu Wage malam Senin.

3. Selamatan 40 Hari

  • Rumus: Masarma (hari kelima dan pasaran kelima)

  • Contoh: Jika meninggal pada hari Senin Pahing, maka selamatan dilaksanakan pada Selasa Kliwon malam Rabu.

4. Selamatan 100 Hari

  • Rumus: Rosarma (hari kedua dan pasaran kelima)

  • Contoh: Jika meninggal pada hari Senin Pahing, maka selamatan dilaksanakan pada Jumat Pon.

5. Selamatan 1000 Hari

  • Rumus: Nemsarma (hari keenam dan pasaran kelima)

  • Contoh: Jika meninggal pada hari Senin Pahing, maka selamatan dilaksanakan pada Rabu Legi malam Kamis.

Tabel Hitungan Selamatan

Berikut adalah tabel sederhana yang menunjukkan perhitungan selamatan dari 3 hingga 1000 hari:

Hari Kematian Selamatan 3 Hari Selamatan 7 Hari Selamatan 40 Hari Selamatan 100 Hari Selamatan 1000 Hari
Senin Pahing Rabu Kliwon Minggu Wage Selasa Kliwon Jumat Pon Rabu Legi
Sabtu Legi Selasa Kliwon Kamis Pon Minggu Wage Sabtu Pon Kamis Legi
Jumat Pon Senin Wage Rabu Kliwon Kamis Kliwon Minggu Wage Jumat Legi
 

Contoh Perhitungan

Mari kita lihat contoh perhitungan lebih mendalam:

Contoh Kasus:

Seorang almarhum meninggal dunia pada tanggal 6 Februari 2023, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pasaran: Senin Pon

  • Hijriah: 15 Rajab 1444 H

Perhitungan:

  • 3 Hari: Meninggal pada Senin Pon → Rabu Kliwon (8 Februari)

  • 7 Hari: Meninggal pada Senin Pon → Minggu Wage (12 Februari)

  • 40 Hari: Meninggal pada Senin Pon → Jumat Pahing (17 Maret)

  • 100 Hari: Meninggal pada Senin Pon → Selasa Pahing (16 Mei)

  • 1000 Hari: Meninggal pada Senin Pon → Rabu Legi (1 November)

 

Menghitung waktu selamatan orang meninggal adalah proses penting dalam tradisi Jawa yang memerlukan ketelitian.

Dengan mengikuti rumus dan tabel yang telah disediakan, Anda dapat dengan mudah menentukan kapan waktu yang tepat untuk melaksanakan selamatan.

Selain itu, pemahaman tentang konteks budaya dan adat sangat penting agar pelaksanaan selamatan dapat berlangsung dengan khidmat dan sesuai dengan harapan keluarga yang ditinggalkan.

Jika masih merasa kesulitan, ada berbagai aplikasi penghitung selamatan yang dapat membantu mempermudah proses ini.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.