Begini Nasib Pedagang Tiktok Shop Jelang Penutupan Resmi Hari Ini

AKURAT.CO Layanan belanja online di platform Tiktok Shop resmi ditutup pada hari ini, Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Tiktok Indonesia melalui laman resminya kemarin.
Tiktok Shop resmi ditutup menyusul Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan waktu tambahan selama seminggu. Penyebab utama layanan ini ditutup karena dianggap telah merugikan para pedagang offline.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Hal ini dilatarbelakangi oleh beredarnya barang di platform PMSE yang masih belum memenuhi standar, baik Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar lainnya.
Baca Juga: 7 Serba-serbi Permendag PPMSE Baru
Aturan baru ini tercantum dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dikutip dari beberapa sumber, Rabu, 4 Oktober 2023, Menteri perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Permendag ini bertujuan untuk menciptakan e-commerce yang adil dan mendukung pemberdayaan UMKM dalam negeri.
Adapun beberapa poin utama dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 adalah sebagai berikut.
1. Pendefinisian model bisnis penyelenggara PMSE
Melalui pendefinisian ini, pembinaan dan pengawasan terhadap PMSE dapat dilakukan dengan optimal, seperti perizinan, perpajakan dan ketentuan lainnya.
2. Penetapan harga minimum
Pemerintah mengatur harga minimum barang impor yang bisa langsung dijual di pasar lokal atau cross border per unit sebesar USD100.
3. Ketentuan daftar barang
Ketentuan ini mengatur masuknya barang dari luar negeri yang diperbolehkan melalui platform e-commerce.
4. Syarat khusus pedagang luar negeri
Syarat bagi pedagang luar negeri dengan memberi bukti legalitas usaha dari Negara asal, seperti SNI, sertifikat halal, label bahasa Indonesia, asal pengiriman barang dan sebagainya.
5. Dilarang menjadi produsen
Bagi para matketplace dan social commerce dilarang bertindak sebagai produsen.
Aturan Permendag ini akan dilakukan pengawasan terhadap sistem elektronik melalui Tim Pengawasan Siber.
Nasib Pedagang Tiktok Shop
Mendag Zulkifli mengatakan bahwa sekarang sudah banyak e-commerce yang memiliki layanan jualan secara live. Sehingga mereka masih bisa memanfaatkan fitur tersebut.
Senada, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyampaikan para pedagang online tidak akan mengalami kebangkrutan karena mereka masih bisa menjual di berbagai platform.
Teten juga menambahkan jika para pedagang atau afiliator Tiktok Shop tetap bisa mempromosikan produknya di Tiktok. Hal ini karena hanya layanan e-commerce yang ditutup. (Tasya Nurhaliza Putri)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








