Marak Barang Impor Ilegal, Menkeu Rumuskan Aturan Pencegahan

AKURAT.CO Pemerintah merumuskan kebijakan penanganan dan pencegahan maraknya barang impor ilegal yang memenuhi pasar dalam negeri, guna mengamankan perekonomian Indonesia.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati kebijakan penanganan barang impor ilegal tersebut mampu mempertahankan kesehatan ekonomi dan melindungi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar tetap bisa beroperasi.
“Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan para Menteri terkait dan Kepolisian serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk merumuskan langkah penanganan dan pencegahan banjirnya barang impor ilegal maupun praktek dumping yang merugikan industri dan perdagangan dalam negeri,” kata Menkeu Sri Mulyani dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (6/10/2023).
Baca Juga: Gagalkan Peredaran Barang Impor Ilegal, Polda Metro Sita 535 Bal Pakaian Bekas
Menkeu menjelaskan, pemerintah telah menerima keluhan dari berbagai asosiasi usaha mengenai banjirnya barang impor di pasar tradisional dan makin sepinya pasar tradisional yang bersaing dengan e-commerce.
Menkeu melaporkan, maraknya impor ilegal tersebut berupa pakaian bekas dan impor borongan yang telah mengancam perekonomian Indonesia. Sehingga, pemerintah akan melakukan berbagai langkah pengawasan, pelarangan, dan penindakan serta penertiban terhadap impor barang konsumsi.
“Berbagai langkah pengawasan, pelarangan dan penindakan penertiban akan dilakukan terhadap impor barang konsumsi yang membanjiri Indonesia, seperti pakaian, kosmetik, alas kaki, mainan anak. Pemerintah akan meningkatkan kewaspadaan dan bekerja sama menangani tantangan ini,” ucap Sri Mulyani.
Lebih rinci, Menkeu akan mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam menjaga serta mengamankan perekonomian khususnya untuk UMKM dan menyelamatkan ekonomi rakyat.
“Kondisi persaingan ekonomi dunia semakin sengit dan meruncing, kita harus bekerja sama makin erat dan kompak untuk menjaga perekonomian terutama UMKM dan menyelamatkan rakyat kita,” ungkap Menkeu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









