AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengantisipasi kecanggihan teknologi yang digunakan untuk memberantas perjudian online.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah terus memerangi promosi dan kegiatan judi online atau judi slot yang meresahkan masyarakat.
“Maraknya promosi dan kegiatan judi online membuat pemerintah tidak tinggal diam. Kami sudah mengerahkan Artificial Intelligence (AI) untuk terus memantau situs-situs yang mengandung perjudian,” kata Menkominfo Budi dalam keterangan tertulis, Senin (23/10/2023).
Baca Juga: Kacau! 1.700 Rekening Judi Online Diblokir OJK
Kemudian Budi menjelaskan, Kominfo telah mengambil 3 langkah yang ditempuh untuk memberantas judi online. Pertama, melibatkan penyelenggara platform digital dalam penelusuran dan pemutusan akses konten judi online.
Langkah kedua, mendorong Internet Service Provider (ISP) dan operator seluler untuk memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian.
“Dan ketiga kami akan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dengan memblokir rekening dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan,” ucap Budi.
Sementara setelah 3 bulan memerangi perjudian online ini, Menteri Budi menunjukkan kerja Kominfo dengan mitra kerja telah mampu memutus akses lebih dari 2 juta konten. Meta salah satu mitra kami melaporkan selama 3 bulan sudah me-remove atau menyapu, memblokir 2 juta lebih konten yang mengandung perjudian.
Walaupun demikian, Budi menegaskan akan terus beradaptasi dengan kecanggihan teknologi. Sementara, saat ini pelaku judi online kerap memindahkan alamat situs, bahkan server internet protocol serta nomor telepon seluler kebanyakan yang beroperasi dari luar negeri.
“Alamat IP-nya pindah-pindah, tetapi kita sudah tahu bahwa ini pusatnya di Kamboja dan Filipina. Kita dapat promosinya dari nomor whatsApp dari Kamboja, Filipina. Kita berusaha semaksimal mungkin, tetapi namanya teknologi kan kecanggihan lawan kecanggihan,” ungkap Menkominfo.
Sehingga, Menkominfo menjelaskan bahwa langkah itu menjadi alasan bagi Kominfo untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal











