Motor Bensin Jadi Penyumbang Emisi Terbesar Di 2022, Kementerian ESDM Genjot Adopsi Motor Listrik

AKURAT.CO Pemerintah lewat Kementerian ESDM tengah mendorong kemajuan industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) lewat penyediaan charging station, insetif pembelian motor listrik dan infrastruktur pendukung terkait lainnya.
Maklum, konsumsi energi primer dan energi final pada tahun 2022 masih didominasi dari sektor transportasi dengan angka di energi final sebesar 39% dari 1.114 juta Setara Barel Minyak (SBM) dimana sepeda motor merupakan penyubang terbesar.
Tenaga Ahli Bidang Kelistrikan Kementerian ESDM, Sripeni Inten Cahyani menyampaikan, akselerasi adopsi motor listrik ini sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045 dengan sasaran kelimanya yaitu penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Baca Juga: Nmax Dan Aerox Versi Motor Listrik! Ini Dia KOOL EV Bima, Berikut Spesifikasinya
“Kita tahu yang paling ultimate goal Indonesia Emas 2045 hanya saja saya ambil 1 saja saran kelimanya menurunkan emisi gas rumah kaca,” kata Inten di sela acara Menakar Regulasi Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta, Rabu (19/11/2023).
Ditambahkan, salah satu KPI utama Kementerian ESDM yakni memperbaiki bauran energi, menurunkan konsumsi BBM (Bahan Bakar Minyak) dalam rangka menurunkan subsidi dan kompensansi BBM untuk transportasi serta impor BBM.
Untuk mencapai KPI tersebut, pihaknya telah mendorong peningkatan kendaraan bermotor berbasis baterai dengan menyediakan infrastrukturnya, seperti Charging Station.
Baca Juga: 70 Ribu Motor Listrik Terjual Di Indonesia Selama 2018 Hingga 2023
Tidak hanya itu, Inten juga mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan insentif Rp7 juta untuk sepeda motor listrik dari setiap pembelian 1 unit untuk 1 juta motor listrik.
Inten menambahkan bahwa ini salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik yang tentunya menyesuaikan dengan keuangan negara.
“Munculnya insentif ini untuk kendaraan sepeda listrik baru dan konversi sama-sama. Targetnya jelas, 1 juta (unit) dalam waktu 2 tahun 2023-2024 dengan 250 ribu di tahun 2023 sisanya di tahun 2024,” imbuh Inten.
Dari sisi regulasi pendukung, sudah diundangkan Peraturan Presiden (Perpres) No.55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor berbasis listrik (Battrey Electric Vehicle).
Tidak hanya itu, sudah ada Inpres (Intruksi Presiden) No. 7 tahun 2022 untuk mendorong pemerintah pusat, daerah, kementerian/lembaga yang sifatnya mandatory yang menyatakan bahwa kendaraan listrik ini merupakan kendaraan operasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











