Dikenakan Tahun Depan, Pelaku Industri Sebut Cukai Plastik Dan MBDK Kontraproduktif

AKURAT.CO Rencana pemerintah mengenakan cukai plastik dan Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) tahun depan dinilai kontraproduktif. Rencana kebijakan tersebut sudah diteken lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024.
Sekjen Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiyono mengatakan kebijakan tersebut bertentangan dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 mengamanatkan agar otoritas melindungi industri dan UMKM dalam negeri dari gempuran produk impor, khususnya yang dijual melalui platform e-commerce dengan harga di bawah pasaran, di antaranya lewat pengetatan arus masuk barang impor dan merevisi beleid tata niaga impor di dalam negeri.
Baca Juga: Kemenperin: Penarikan Cukai Plastik Malah Bisa Menghambat Pertumbuhan Ekonomi
Sementara Perpres Nomor 76 Tahun 2023 menargetkan pendapatan dari cukai plastik sebesar Rp1,85 triliun dan cukai MBDK senilai Rp4,39 triliun. Dengan demikian, penerimaan negara dibidik pemerintah dari cukai plastik dan MBDK pada 2024 mencapai Rp6,24 triliun.
"Perpres Nomor 76 Tahun 2023 justru melemahkan posisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022. Revisi Permendag bertujuan melindungi dan memperkuat industri di dalam negeri dari gempuran produk impor sejumlah negara sementara Perpres hanya melemahkan dan menekan industri dan UMKM di Tanah Air, lantaran cukai plastik dan MBDK naik dua kali lipat dari tahun-tahun sebelumnya," kata Fajar di sela acara Market Review IDX Channel yang dipantau secara daring, Senin (4/12/2023).
Ditambahkan, Permendag akan direvisi guna melindungi industri plastik di dalam negeri dengan menerapkan beberapa aturan main sehingga industri dalam negeri bisa terlindungi. Namun pengenaan cukai plastik dan MBDK justru kontraproduksi dengan upaya kementerian lain yang mempertahankan utilitas industri dalam negeri.
Fajar menilai Perpres hanya memberatkan pelaku industri di dalam negeri, terutama Inaplas. Pasalnya, hal ini tidak hanya menyasar plastik sekali pakai, namun juga produk serupa yang juga menjadi lini bisnis industri.
Lebih jauh, dampak dari aturan baru yang dimaksud juga akan dirasakan para UMKM. Lantaran adanya kenaikan harga jual. Saat ini plastik dan produk serupa masih menjadi kebutuhan sejumlah UMKM. Ujungnya kemudian menekan daya beli UMKM, yang akhirnya berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan makro ekonomi nasional. Untuk diketahui, UMKM menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dengan melemahnya industri plastik di dalam negeri, lanjut Fajar, membuka peluang bagi produk asing serupa masuk secara masif ke dalam padar Tanah Air. Dikhawatirkan justru akan memicu kenaikan barang impor lebih banyak.
“Kalau UMKM lemah, daya belinya turun, dampaknya akan lebih besar lagi terutama daya beli masyarakat akan kurang dan inflasi akan naik. Jadi kami sangat tidak setuju dengan adanya cukai plastik dan MBDK," kata Fajar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










