Akurat
Pemprov Sumsel

Soal Kasus GGAPA, YLKI: Produsen Farmasi Juga Wajib Ganti Rugi

M. Rahman | 13 Januari 2024, 14:51 WIB
Soal Kasus GGAPA, YLKI: Produsen Farmasi Juga Wajib Ganti Rugi

AKURAT.CO Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai produsen farmasi juga wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi ke korban dan keluarga korban terkait kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).

Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan pihaknya mengapresiasi pemberian kompensasi ke korban GGAPA dari pemerintah meskipun terlambat.

Pada Rabu, 10 Januari 2024, Pemerintah telah menyerahkan santunan kepada 312 korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), sebesar Rp16,54 miliar. Bagaimanapun pemerintah menurut YLKI telah bertanggung jawab terhadap korban dan keluarga korban.

Baca Juga: KPCDI: Miris! Lambat Selesaikan Kasus Anak Gagal Ginjal, Tapi Pemerintah Proaktif Bantu Korban Perang

Namun demikian, seharusnya yang memberikan kompensasi bukan hanya pemerintah, tetapi juga pelaku usaha/produsen farmasi yang terbukti melakukan pelanggaran atas kejadian tersebut.

Mengacu UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka pelaku usaha wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan atas penggunaan produknya. Apalagi produk tersebut terbukti terkontaminasi, atau sengaja dicampur dengan zat yang dilarang yaitu etilen glikol (EG) dan deetilen glikol (DEG).

"Oleh karena itu, YLKI mendesak pelaku usaha farmasi dimaksud untuk memberikan kompensasi dan ganti rugi pada korban dan keluarga korban, sebagaimana kebijakan pemerintah," kata Tulus dikutip Sabtu (13/1/2024).

Ditambahkan, pihaknya menilai kejadian korban masal GGAPA adalah kejadian yang sangat tragis dari sisi perlindungan konsumen. Oleh karena itu, pemerintah harus menjamin bahwa hal seperti ini tidak boleh terjadi dan terulang lagi.

"YLKI mendesak pemerintah (Kemenkes, Badan POM) untuk meningkatkan pengawasan, baik pada level pre market control, maupun post market control. Salah satu bentuk post market control adalah penegakan hukum yang kuat untuk menimbulkan efek jera (detterent effect) pada pelaku/pelanggar," imbuh Tulus.

Diketahui, selain memberikan kompensasi, pemerintah melalui BPOM juga telah melakukan mitigasi risiko terhadap kejadian GGAPA melalui perbaikan regulasi dan imbauan kepada seluruh industri farmasi untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa