Soal Kasus GGAPA, YLKI: Produsen Farmasi Juga Wajib Ganti Rugi

AKURAT.CO Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai produsen farmasi juga wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi ke korban dan keluarga korban terkait kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan pihaknya mengapresiasi pemberian kompensasi ke korban GGAPA dari pemerintah meskipun terlambat.
Pada Rabu, 10 Januari 2024, Pemerintah telah menyerahkan santunan kepada 312 korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), sebesar Rp16,54 miliar. Bagaimanapun pemerintah menurut YLKI telah bertanggung jawab terhadap korban dan keluarga korban.
Namun demikian, seharusnya yang memberikan kompensasi bukan hanya pemerintah, tetapi juga pelaku usaha/produsen farmasi yang terbukti melakukan pelanggaran atas kejadian tersebut.
Mengacu UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka pelaku usaha wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan atas penggunaan produknya. Apalagi produk tersebut terbukti terkontaminasi, atau sengaja dicampur dengan zat yang dilarang yaitu etilen glikol (EG) dan deetilen glikol (DEG).
"Oleh karena itu, YLKI mendesak pelaku usaha farmasi dimaksud untuk memberikan kompensasi dan ganti rugi pada korban dan keluarga korban, sebagaimana kebijakan pemerintah," kata Tulus dikutip Sabtu (13/1/2024).
Ditambahkan, pihaknya menilai kejadian korban masal GGAPA adalah kejadian yang sangat tragis dari sisi perlindungan konsumen. Oleh karena itu, pemerintah harus menjamin bahwa hal seperti ini tidak boleh terjadi dan terulang lagi.
"YLKI mendesak pemerintah (Kemenkes, Badan POM) untuk meningkatkan pengawasan, baik pada level pre market control, maupun post market control. Salah satu bentuk post market control adalah penegakan hukum yang kuat untuk menimbulkan efek jera (detterent effect) pada pelaku/pelanggar," imbuh Tulus.
Diketahui, selain memberikan kompensasi, pemerintah melalui BPOM juga telah melakukan mitigasi risiko terhadap kejadian GGAPA melalui perbaikan regulasi dan imbauan kepada seluruh industri farmasi untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








