Apindo Sebut Pembatasan Impor Bahan Baku oleh Kemendag Berpotensi Ganggu Rantai Pasok

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan berencana untuk secara resmi menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor pada bulan Maret 2024.
Menanggapi beleid tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo menilai hal tersebut berpotensi mendisrupsi rantai pasok.
Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi gangguan dalam rantai pasokan beberapa industri dalam negeri akibat pelarangan terbatas impor bahan baku.
Pihaknya mengamati bahwa beberapa industri hulu lokal belum sepenuhnya mandiri dalam memenuhi kebutuhan bahan baku mereka, sehingga tetap memerlukan impor.
"Apindo khawatir bahwa pelarangan terbatas yang tidak tepat berdasarkan sektoral industri akan menimbulkan gangguan rantai pasok di sejumlah industri dalam negeri. Kami melihat industri hulu lokal (pada sebagian industri) belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan bahan baku industri sehingga tetap perlu melakukan impor bahan baku produk tersebut," kata Shinta dalam keterangan tertulis, Senin (19/2/2024).
Baca Juga: Zulhas: Kewenangan Izin Impor Bahan Baku Obat Diatur oleh BPOM, Bukan Kemendag
Ditambahkan, Apindo mengakui upaya pemerintah untuk meningkatkan industri dalam negeri melalui Permendag No.36/2023, namun menyoroti kebutuhan untuk merevisi kebijakan strategis terkait pembatasan impor bahan baku dalam beberapa sektor industri yang masih bergantung pada impor.
Shinta juga menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap impor ilegal produk jadi yang merugikan industri domestik, seperti pakaian, sepatu, dan furnitur. Apindo mengapresiasi langkah pemerintah dalam membatasi impor ilegal dengan mengembalikan sejumlah kode HS ke Batas.
"Disisi lain, Apindo berharap pengaturan lebih lugas dan penindakan tegas penegakan hukum dalam hal importasi produk jadi yang membanjiri pasar Indonesia secara ilegal," tekannya.
Hal tersebut sudah sangat mengorbankan produk domestik seperti pakaian, sepatu, furnitur dan produk jadi lainnya yang merupakan hasil industri padat karya.
Atas dasar ini Apindo sangat mengapresiasi pemerintah yang telah memberlakukan dengan tegas kembalinya sejumlah HS Code Post Border untuk dikembalikan ke Border.
Senada, Ketua bidang Perdagangan Apindo, Anne Patricia Sutanto berharap agar pemberlakuan Permendag 36/2023 tidak memberatkan sektor ritel yang juga merupakan sektor padat karya. Harmonisasi antara industri hulu, intermediate, hilir, dan ritel perlu dijalankan untuk menjaga daya saing produk dalam negeri.
Anne menekankan pentingnya sosialisasi peraturan teknis kepada semua pemangku kepentingan terkait guna menghindari gangguan dalam rantai pasok. Dia juga menghimbau agar sistem elektronik yang menjadi platform implementasi Permendag 36/2023 sudah siap sebelum pemberlakuan peraturan ini, untuk memastikan kelancaran proses perizinan.
"Permendag 36/2023 ini siap mengakomodasi semua permohonan perizinan yang masuk. Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terkait dapat lancar menjalankan perubahan rutinitas karena aturan baru," Jelas Anne.
Anne menyatakan bahwa implementasi Permendag No. 36 tahun 2023 tidak perlu ditunda, kecuali untuk bahan baku yang belum diproduksi dalam negeri dan jika peraturan teknisnya telah tersosialisasi dengan baik.
Namun, pihaknya menegaskan perlunya evaluasi kebijakan impor bahan baku yang strategis dan berorientasi ekspor. Beberapa contoh komoditas impor yang diperlukan disampaikan kepada pemerintah, antara lain garam industri, besi baja, ban kendaraan berat, dan Monoethylene Glycole (MEG).
"Tidak perlu ditunda implementasinya terkecuali pada bahan baku yang belum dan kurang diproduksi di dalam negeri dan apabila peraturan teknis sudah tersosialisasi dengan baik," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










