Investasi Tahunan Ditarget Rp97,2 T, Pemerintah Sosialisasi Perpres Pengembangan Kawasan BBK

AKURAT.CO Pemerintah menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria dan Perpres Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Pelabuhan Besar dan Perdagangan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun (KPBPB BBK).
Sosialisasi ini dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Kantor Gubernur Kepulauan Riau pada Senin (19/2/2024).
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian, Wahyu Utomo mengatakan tujuan dari Rencana Induk Pengembangan KPBPB Batam, Bintan, Karimun adalah untuk meningkatkan investasi, arus barang dan penumpang, kunjungan wisatawan, dan pengelolaan Kawasan BBK.
Baca Juga: Ketum IMI: Sirkuit Bintan Dan PIK Bisa Gelar F1 2024
Perpres Rencana Induk BBK dilengkapi dengan lampiran yang memuat arahan pengembangan masing-masing kawasan, didorong oleh fasilitas Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mencakup 180 program/proyek serta 26 Kawasan Strategis dengan fleksibilitas acuan perizinan.
"Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Kawasan BBK yang melebihi pertumbuhan ekonomi nasional, dengan investasi tahunan sebesar Rp97,2 triliun," ungkap Wahyu dalam keterangan tertulis, Selasa (20/2/3024).
Selain itu itu, Reforma Agraria juga menjadi fokus dalam upaya pemerataan ekonomi, dengan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 yang memuat beberapa terobosan, seperti penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), penyelesaian konflik agraria, dan penguatan kelembagaan Reforma Agraria.
Reforma Agraria dinilai penting untuk menjadi gerakan nasional yang didukung oleh seluruh Pemerintah Daerah.
Deputi Wahyu juga mengungkapkan bahwa kedua Perpres tersebut masih memerlukan dukungan peraturan pelaksana yang sedang disusun dan akan segera melalui diskusi publik. Dia juga mendorong Kementerian ATR/BPN untuk segera menetapkan peraturan pelaksana lainnya, termasuk yang terkait alokasi tanah, pengalihan hak TORA, dan pemindahtanganan sertifikat transmigrasi.
Diharapkan, sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap muatan Perpres serta mempercepat implementasi pelaksanaan kedua Perpres tersebut. Para peserta yang hadir, baik secara daring maupun luring, terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat, dan pelaku usaha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









