Investasi Tahunan Ditarget Rp97,2 T, Pemerintah Sosialisasi Perpres Pengembangan Kawasan BBK

AKURAT.CO Pemerintah menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria dan Perpres Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Pelabuhan Besar dan Perdagangan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun (KPBPB BBK).
Sosialisasi ini dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Kantor Gubernur Kepulauan Riau pada Senin (19/2/2024).
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian, Wahyu Utomo mengatakan tujuan dari Rencana Induk Pengembangan KPBPB Batam, Bintan, Karimun adalah untuk meningkatkan investasi, arus barang dan penumpang, kunjungan wisatawan, dan pengelolaan Kawasan BBK.
Baca Juga: Ketum IMI: Sirkuit Bintan Dan PIK Bisa Gelar F1 2024
Perpres Rencana Induk BBK dilengkapi dengan lampiran yang memuat arahan pengembangan masing-masing kawasan, didorong oleh fasilitas Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mencakup 180 program/proyek serta 26 Kawasan Strategis dengan fleksibilitas acuan perizinan.
"Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Kawasan BBK yang melebihi pertumbuhan ekonomi nasional, dengan investasi tahunan sebesar Rp97,2 triliun," ungkap Wahyu dalam keterangan tertulis, Selasa (20/2/3024).
Selain itu itu, Reforma Agraria juga menjadi fokus dalam upaya pemerataan ekonomi, dengan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 yang memuat beberapa terobosan, seperti penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), penyelesaian konflik agraria, dan penguatan kelembagaan Reforma Agraria.
Reforma Agraria dinilai penting untuk menjadi gerakan nasional yang didukung oleh seluruh Pemerintah Daerah.
Deputi Wahyu juga mengungkapkan bahwa kedua Perpres tersebut masih memerlukan dukungan peraturan pelaksana yang sedang disusun dan akan segera melalui diskusi publik. Dia juga mendorong Kementerian ATR/BPN untuk segera menetapkan peraturan pelaksana lainnya, termasuk yang terkait alokasi tanah, pengalihan hak TORA, dan pemindahtanganan sertifikat transmigrasi.
Diharapkan, sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap muatan Perpres serta mempercepat implementasi pelaksanaan kedua Perpres tersebut. Para peserta yang hadir, baik secara daring maupun luring, terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat, dan pelaku usaha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










