Akurat
Pemprov Sumsel

Diprotes, Kebijakan Pembatasan Barang Impor (Permendag 33/2023) Bakal Ditunda Pelaksanaannya

Silvia Nur Fajri | 18 Maret 2024, 13:38 WIB
Diprotes, Kebijakan Pembatasan Barang Impor (Permendag 33/2023) Bakal Ditunda Pelaksanaannya

AKURAT.CO Implementasi kebijakan pembatasan impor barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri sebagaimana diatur Permendag Nomor 36/2023 bakal ditunda usai menuai banyak protes dari berbagai kalangan termasuk asosiasi dan masyarakat.

Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang seharusnya mulai berlaku pada 10 Maret 2024, akan ditunda pelaksanaannya hingga sosialisasi selesai.

Sekretaris Menteri Perdagangan RI, Andri Gilang Nugraha Ansari menyatakan aturan yang telah berlaku sejak 10 Maret 2024 tanpa tersebut sedang diusulkan untuk ditunda pelaksanaannya. Lebih lanjut Mendag telah mengirim surat ke Menko Perekonomian untuk meminta penundaan dan evaluasi atas kebijakan tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Beri Waktu Transisi 3 Bulan Untuk Aturan Pengetatan Arus Barang Impor

"Belum dibahas di menko, tapi pak mendag sudah kirim surat untuk dibahas agar ditunda dan evaluasi (bukan dibatalkan)," jelasnya

Kemudian, Mendag Zulhas menyatakan akan mengadakan rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk membahas revisi aturan Permendag 36 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Iya (akan dibahas) nanti kita rapatkan di Menko Perekonomian dulu ya," kata Zulhas di bogor, Senin (18/3/2024).

Pembahasan revisi aturan tersebut dilakukan karena pemerintah mendapatkan banyak keluhan dari sejumlah pihak. Direktur Impor Kemendag Arif Sulistyo menyatakan bahwa pembahasan revisi akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Arif mengakui bahwa pemerintah telah menerima banyak keluhan terkait aturan pengetatan impor tersebut dan masih menampung semua masukan baik dari pelaku usaha dan asosiasi.

Sementara itu, aturan pengetatan impor tetap berlaku sebagaimana mestinya dengan tujuan melindungi produk dalam negeri dari serbuan produk impor. "Minggu depan akan segera dilaksanakan rapat teknis bersama Kementerian/ Lembaga terkait untuk membahas masukan-masukan dan evaluasi tersebut," kata Arif.

Permendag 36/2023 adalah aturan pengaturan kebijakan impor, termasuk pengawasan barang impor yang akan dikembalikan dari post border ke border. 

Jenis barang yang dibatasi termasuk alas kaki (2 pasang per penumpang), tas (2 pcs per penumpang), barang tekstil jadi lainnya (5 pcs per penumpang), elektronik (5 unit dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang), dan telepon seluler, handheld, dan komputer tablet (2 pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun).

"Saat ini Kementerian Perdagangan juga sedang membahas kembali usulan-usulan dari kementerian/lembaga Teknis dan Asosiasi Pelaku Usaha terkait untuk penambahan pengaturan impor atas komoditas-komoditas tertentu yang belum terakomodir dalam Permendag 36/2023, untuk digunakan sebagai bahan revisi Permendag 36/2023," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.