Akurat
Pemprov Sumsel

Insiden Kecelakaan di Perlintasan KM 193+7, Manajemen KAI Imbau Masyarakat Disiplin Lalu Lintas

Silvia Nur Fajri | 22 April 2024, 16:03 WIB
Insiden Kecelakaan di Perlintasan KM 193+7, Manajemen KAI Imbau Masyarakat Disiplin Lalu Lintas

AKURAT.CO Pada hari Minggu, tanggal 21 April 2024, pukul 13.10 WIB, sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi antara Kereta Api Rajabasa (KA PLB S12A) relasi Tanjungkarang-Kertapati dengan sebuah bus di perlintasan di antara Stasiun Way Pisang (WAP) dan Stasiun Martapura (MP) di KM 193+7.

Meskipun kru dan penumpang Kereta Api Rajabasa selamat, insiden ini menyebabkan kerusakan pada sarana dan keterlambatan perjalanan kereta api. 

Atas insiden tersebut, EVP Of Corporate Secretary KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadji kembali menegaskan pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang, di mana aturan sudah diatur dengan tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Lowongan Kerja PT KAI 2024 Dibuka, Ini 10 Daftar Lengkap Posisi untuk Dilamar!

"Kejadian terjadi pada 13.10 WIB saat KA Rajabasa relasi Tanjungkarang - Kertapati ditemper Bus di KM 193+7 petak jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP). Perlintasan tersebut merupakan perlintasan yang telah KAI pasang palang pintu manual yang saat ini dijaga masyarakat sekitar secara swadaya," ujar Raden dalam keterangan tertulis, Senin (22/4/2024).

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengekspresikan penyesalannya atas kejadian tersebut dan mengucapkan belasungkawa kepada para korban, termasuk empat korban jiwa dan lima belas luka-luka yang menumpangi bus tersebut. Para korban telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat.

Menurut Raden, kecelakaan terjadi karena bus tidak mengindahkan semboyan 35 atau klakson peringatan yang diberikan oleh masinis, meskipun sudah dilakukan upaya untuk menghentikan laju kereta api. Insiden ini menyebabkan kerugian materil bagi KAI dan gangguan serta keterlambatan perjalanan beberapa kereta api.

"Saat kejadian ini, masinis telah membunyikan semboyan 35 atau klakson peringatan secara berulang namun tidak diindahkan oleh pengemudi Bus sehingga kecelakaan tidak bisa dihindari. Masinis juga sudah melakukan upaya untuk menghentikan laju kereta api, pada insiden tersebut bus akhirnya terseret sekitar 50 meter," ungkap Raden.

Kemudian, Agus menegaskan pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang, di mana aturan sudah diatur dengan tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). KAI terus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan keamanan di perlintasan sebidang.

"KAI secara kontinyu dan berkesinambungan selalu melakukan upaya sosialisasi tentang disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang. Kita selalu mengingatkan agar masyarakat baik pengendara kendaraan bermotor ataupun pejalan kaki untuk tetap berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang," tegas Agus.

Dalam rangka meningkatkan keselamatan, KAI mengimbau masyarakat untuk selalu berhenti, memperhatikan isyarat, dan memberikan hak utama kepada kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.